
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak diwakili Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang M.Sc menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Lantai III Kantor Wali kota Tomohon, Kamis (13/4/17).
Kabag Hukum Denny Mangundap dalam laporannya mengawali kegiatan ini mengatakan bahwa pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia termasuk Kota Tomohon sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
“ Itu juga sekaligus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Kota Tomohon,” ujar Mangundap.
Sekretaris Daerah saat membacakan sambutan Wali kota Tomohon mengatakan bahwa perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan.
“Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon,” kata Lolowang.
Diakhir sambutan Lolowang mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini selaku nara sumber Fungsional perancang perundang-undangan kanwil hokum & HAM Prov. Sulut Bpk. DR. Hendra Zakawerus, SH.MH dan Bpk. Johan Tember, SH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta undangan.(denny/humas)