Wali Kota JFE dan Wawali SAS Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Dua Ranperda

Tomohon288 Dilihat
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dan jajaran menghadiri rapat paripurna pengajuan dua Ranperda Kota Tomohon yaitu tentang ketertiban umum dan ranperda tentang system penerimaan pajak secara online di Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (6/3/17)

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dan jajaran menghadiri rapat paripurna pengajuan dua Ranperda Kota Tomohon yaitu tentang ketertiban umum dan ranperda tentang system penerimaan pajak secara online di Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (6/3/17).

 Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll J A Senduk SH dan Youddy Y Moningka SIP.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa mengingat Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon Tentang Ketertiban Umum yang akan diatur adalah untuk menegakkan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tomohon yaitu dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tomohon.

Melalui ketertiban umum, diharapkan Pemerintah Kota Tomohon akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan dan tertib sosial.

Mengenai Ranperda tentang system penerimaan pajak secara online Wali Kota Eman mengatakan banyaknya wajib pajak yang terdaftar, sehingga menyebabkan pemerintah berpikir untuk mengefisiensikan waktu wajib pajak untuk membayar pajaknya ke kantor pajak.

“Salah satunya dengan dipermudahkannya wajib pajak untuk membayar pajak dengan tidak harus datang ke kantor pajak melainkan melalui online atau melalui bank-bank yang bekerjasama dengan pihak kantor pajak dengan cara billing system, artinya pembayaran pajak melalui bank atau atm atau internet banking dimana keunggulannya lebih cepat dapat melakukan pembayaran tidak perlu mengantre lama, lebih mudah melakukan transaksi pembayaran pajak dan lebih akurat artinya kesalahan entry data dapat terminimalisasi,” jelas Eman.

Eman menambahkan pengajuan rancangan tentang peraturan daerah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam kaitan mewujudkan program dedicate “EMAS” yakni E-Government, pelaksanaan program prioritas peningkatan menuju konsep Smart City Service sehingga cita-cita merubah wajah kota dapat terwujud.

Hadir juga dalam rapat ini Wakil Wali kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon, para Pejabat Eselon di Pemerintah Kota Tomohon dan para Camat serta Lurah se-Kota Tomohon.

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *