Dinilai Melanggar Statuta, Mahasiswa UKIT Nyatakan Sikap Menolak Plt Rektor

Tomohon107 Dilihat

TOMOHON – Seluruh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang diwakili Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) dari 7 Fakultas menggelar konferensi pers dengan wartawan biro Tomohon di Kampus UKIT, Selasa (7/3/17), terkait Plt Rektor .

Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas Jemmy Timbuleng mengatakan seluruh mahasiswa sudah bersepakat menolak dengan tegas dan keras Plt Rektor tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku didalam statuta UKIT.

Dikatakannya terkait  dengan SK Plt  Rektor yang dikeluarkan dengan nomor 104/ygazrw.pt/II 2017 pihaknya sudah melakukan dialog dengan Badan Pengurus Yayasan dan yang hadir saat itu sekertaris pengurus yayasan dan Ketua Badan Pengawas.

“Saat itu mereka berdua mengatakan bahwa proses pengeluaran SK itu adalah cacat hukum, karena 1.Sekretaris tidak menandatangani SK tersebut dan apabila cacat hukum itu tidak akan berlaku, 2 Karena pengurus yayasan bersifat kolektif maka segala keputusan itu harus diambil bersama dalam hal ini sekretaris  yayasan tidak dilibatkan jadi dianggap tidak sah,”jelas Timbuleng.

Timbuleng memaparkan bahwa  yayasan terdiri dari badan Pembina,Pengurus dan Pengawas tiga badan ini harus berkoordinasi namun kenyataanya badan pengawas tidak diberitahukan terkait Plt tersebut.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

“Jadi kami mahasiswa sudah bersepakat bahwa Plt Rektor kami tolak dan kami bersikukuh sampai saat ini Kopertis dan Kementrian masih mengakui kepemimpinan ReKtor Yopie AT Pangemanan SPd MM sampai habis periode sesuai proses akademik ,”ungkapnya.

Ia menambahkan Plt Rektor ternyata sudah melanggar statuta, karena statute itu dibuat oleh badan pengurus,Pembina dan Pengawas. Terkait hal tersebut Ia mengatakan pihaknya sudah membuat surat pernyataan dan akan dikirim ke Kopertis Wil IX di Makassar bahkan juga akan Kementrian.

“Kami tidak mau proses belajar diusik dengan adanya kepentingan, kami ingin kuliah dengan tenang dan nyaman,kami ingin lulus dan wisuda,” ujar Timbuleng seraya menambahkan bahwa ini adalah Plt yang keempat untuk Rektor Jopie AT Pangemanan.

Ditempat yang sama ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UKIT  Jerry Gumerung menambahkan bahwa BEM se-UKIT mengingatkan persoalan ini sudah menjadi tanggungjawab bersama dan BEM se Ukit sudah mengadakan rapat dan sudah menandatangani petisi penolakan Plt Rektor.

“Saat ini kita akan melihat prosesnya seperti apa karena kita tahu bersama bahwa SK Plt yang dikeluarkan oleh Yayasan GMIM Ds AZR Wenas yang diketuai  Hans Sumakul tidak mendasar,karena bukti-bukti kalau dikatakan mengenai ijasah, bukti apa yang bisa me berikan,apalagi kita ketahui bersama bahwa pembuktian itu hanya bisa dibuktikan lewat persidangan tentunya, dan itu yang menjadi acuan kita,” tegasnya.

Baca juga:  KPU Gelar Debat Publik Ketiga Calon Walikota & Wakil Walikota Tomohon

Tentunya kita prihatin dengan persolan ini, artinya mereka tidak melihat secara subjektif dan langsung memberhentikan, kemarin kami dapat informasi bahwa ada oknum yang mengaku sebagai pengurus dari yayasan datang ke Kemenristek untuk memblokir Password Ukit.

“Kita ketahui bersama jika Rektor Joppy Pangemanan ini bermasalah dengan ijasah, tentunya akun PDPT akan diblokir, tapi sampai ini informasi yang kami dapat Kopertis dan Kemenristek menyatakan UKIT dalam studi terus dilanjutkan, dan mereka anggap Rektor yang sah adalah Yopie AT Pangemanan dan tidak ada rektor lain,”tegasnya.

Diketahui ini sudah yang keempat kali pihak Yayasan GMIM Ds AZR Wenas memPLTkan Yopie AT Pangemanan.

(Denny Poluan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed