Disdukcapil Tomohon Terbitkan 38 Akta Perceraian dan 643 Akta Pernikahan

Tomohon200 Dilihat
Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon Royke A Roeroe,SP, MAP

TOMOHON –Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon Royke A Roeroe,SP, MAP mengatakan sepanjang tahun 2016 lalu pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 38 akta perceraian dan akta pernikahan sebanyak 643 akta. 

Dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon,  Kecamatan Tomohon Selatan (Tomsel)  mendominasi penerbitan akta perceraiannya yakni 13 akta.  Tomohon Tengah (Tomteng)  sebanyak 10 akta, Tomohon Utara 8 akta serta Tomohon Barat (Tombar) 4 akta. Sedangkan,  yang tersedikit adalah Kecamatan Tomohon Timur (Tomtim)  yakni 3 akta. 

“Memang penyebab sehingga terjadinya perceraian itu ada beberapa faktor. Itu semua tergantung dari keluarga masing-masing. Jadi, dari kami hanya sebatas memberikan penjelasan kepada calon pengantin baru tentang bagaimana pernikahan itu sehingga tidak terjadinya perceraian,” jelasnya, kepada speednews-manado.com, Jumat (10/2/17). 

Begitu juga, lanjut dia, baik wali kota maupun wakil wali kota saat menghadiri acara pernikahan, selalu memberi wejangan kepada pengantin baru dalam menempuh kehidupan baru sebagai keluarga. “Jadi, saya rasa kalau dari pihak kami sebagai pemerintah sudah sangat berupaya menghindari terjadinya perceraian. Tinggal dari keluarga masing-masing bagaimana menjaga keharmonisan,” pungkas  Roeroe.

Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *