Setubuhi Anak Dibawah Umur, PP Warga Kakaskasen Diringkus Polisi Dirumahnya

Tomohon143 Dilihat

TOMOHON – PP alias Pendy Pondaag (20) warga kakaskasen lingkungan III seorang pengangguran terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena menyetubuhi anak yang masih dibawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar sebut saja bunga (13) buka mulut kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi  Pelaku PP.

Kapolres Tomohon AKBP Monang Z Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Freely Sumampouw mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Grace Stella Novanda Tumbol (ibu korban)  warga yang beralamat di Desa Leilem Jaga III Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa pada Sabtu 21 Januari 2017 sekitar Pukul 01.00 Wita.

Dari laporan orang tua korban (saksi) diketahui bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka Pendy Pondaag alias PP pada Selasa 17 Januari 2017 di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen lingkungan III kecamatan Tomohon utara sekitar Pukul 03.00 Wita.

Baca juga:  KPU Tomohon Umumkan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota & Wakil Walikota

Usai menerima laporan sekitar Pukul 01.20 Kapolsek Tomohon utara Kompol Franky Manus SH bersama piket reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus tersangka PP.

“Kasus ini sudah diserahkan ke Reskrim Polres Tomohon/ Unit PPA pihak kepolisian sudah  mendatangi TKP, membuat LP, dan membuat VER. Walaupun kasus ini dasarnya suka sama suka namun kami akan usut tuntas karena hukum berlaku bagi anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrimn AKP Freely Sumampouw SH.

“Saya juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak perempuan yang masih di bawa umur, agar tetap dengan peduli melindungi dan mengawasi sepenuhnya anak-anak kita. Dengan tidak membiarkan anak untuk keluyuran tanpa tujuan yang jelas, apalagi pada malam hari,”imbuhnya.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

(Denny Poluan)

 

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *