Mendorong Terciptanya Iklim Usaha Kondusif, Pemkot Sosialisasikan Kebijakan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan

Tomohon360 Dilihat
perijinan-edit
Fasilitasi dan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan di Aula Kantor Walikota Tomohon Rabu (16/11/16).

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menggelar kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan  di Aula Kantor Walikota Tomohon Rabu (16/11/16).

Kepala KPPT Kota Tomohon Jerry Pangemanan SE  mengatakan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sehingga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memperdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon”.

Walikota Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Ir Harold V Lolowang MSc mengatakan pelayanan perizinan terpadu  satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.

Memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memproses dan mengeluarkan keputusan perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh penyelenggara perizinan dan non perizinan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan ini dapat pula saya sampaikan bahwa pemerintah Kota Tomohon kedepan akan menetapkan lokasi kantor walikota ini sebagai pusat perkantoran pelayanan publik, ini berarti segala hal menyangkut pelayanan publik termasuk pelayanan perijinan akan dipusatkan di kantor ini nanti.

“Kegiatan fasilitasi dan sosialisasi kebijakan pelayanan perijinan dan non perijinan menjadi sarana yang tepat dalam rangka persiapan menuju pelayanan publik yang profesional  dan transparan. Apalagi kegiatan saat ini hendak menggapai sasaran antara lain; meningkatkan efektifitas kinerja aparatur khususnya yang terlibat langsung dengan perijinan bagi masyarakat, tampilnya aparatur negara yang bebas KKN sehingga terciptanya kinerja instansi pemerintah yang akuntabel dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme pelayanan perijinan,”kata Pangemanan .

Dijelaskannya dalam upaya melaksanakan pelayanan publik yang baik, transparan dan akuntabel sesuai undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maka sasaran yang hendak dicapai dari pelayanan publik ini adalah; menghindari segala bentuk praktek manipulatif, Pelayanan birokrasi yang berbelit-belit dan mahal, serta menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam upaya memajukan dunia investasi yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tampak hadir  Herdianto Wanget SIP selaku Kepala Seksi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan  KPPT Tomohon tampil sebagai narasumber , para Camat dan Lurah se Kota Tomohon, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

 

 

(Denny Poluan)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *