Sepuluh “Pasutri” Baru Disahkan Dalam Nikah Massal

Minahasa Utara139 Dilihat
Nikah Massal yang digelar oleh Pemkab Minsel.
Nikah Massal yang digelar oleh Pemkab Minsel.

MINUT—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-Capil), menggelar Nikah Massal, Rabu (8/09/16), di Kampung Ambon Kecamatan Likupang Timur.

Sejumlah Sepuluh (10) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) baru, disahkan menjadi suami isteri dalam kawin massal tersebut.

Kadisduk-Capil Minut, Susana Katuuk SE menjelaskan, pelaksanaan Nikah Massal diselenggarakan guna meminimalisir angka pasangan “Kumpul Kebo” di Kabupaten Minut. Kegiatan ini juga  dalam rangka menunjang program Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir. Joppie Lengkong, dalam melayani, mengasihi dan mensejahterakan masyarakat Minut.

“ Kegiatan ini selain menunjang Program Pemerintah juga bertujuan meminimalisir pasangan kumpul kebo di Minut. Di himbau kepada masyarakat yang ingin menikah, disarankan untuk segera mendatangi kantor catatan sipil untuk kami nikahkan. Program nikah massal ini gratis dari Pemkab Minut,” jelas Katuuk.

Ibadah pemberkatan nikah massal bagi 10 pasang Pasangan Suami Isteri (Pasutri) baru tersebut dipimpin oleh Pdt. Mercy Kasiadi Sumampouw STh, Pendeta GMIM Yordan Kampung Ambon.

Hukum Tua Desa Kampung Ambon Likupang Timur, Fenky Corneles merespon dan mengapresiasi program pemerintah ini.

” Nikah massal memang harus dilaksanakan mengingat masih banyak masyarakat yang sudah tinggal serumah, tetapi belum menikah seperti yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Kami selaku pihak pemerintah bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama untuk mensosialisasikan dan merealisasikannya,” ujar Corneles.

(renol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *