
MINUT– Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai, Wilayah Sungai Sulawesi I mengadakan Konsultasi Publik dengan masyarakat untuk pelaksanaan Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan Kabupaten Minut, Selasa (06/9/16) bertempat di Kantor Kecamatan Kalawat.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Djidon Wantania dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, maka pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan Minahasa Utara penting untuk segera dilaksanakan.
“ Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menyebutkan, bahwa Prioritas Nasional kelima adalah ketahanan pangan dan Prioritas keenam adalah pembangunan infrastruktur dengan salah satu subsektor prioritas adalah infrastruktur pengendalian banjir.
Lanjutnya, untuk kegiatan pembangunan waduk juga termasuk dalam prioritas tersebut.
“Oleh karena itu, pembangunan Bendungan Kuwil ini penting dilaksanakan dalam rangka mewujudkan waduk sebagai infrastruktur penyediaan air baku, sekaligus berfungsi sebagai pengendali banjir,” jelas Wantania.
Sementara itu Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan perasaan bangganya dan menyambut baik pelaksanaan pembangunan bendungan kuwil di Kabupaten yang pimpinnya Minut.
“ Pembangunan bendungan kuwil ini sangat bermanfaat untuk mengatasi dan pengendaliaan banjir, juga penyediaan air baku dan penyediaan pasokan energi listrik,” ujar Panambunan.
Kegiatan Konsultasi Publik tersebut, diikuti oleh para Hukum Tua dan masyarakat yang ada di Kecamatan Kalawat dan Forkopimda Minahasa Utara.
(renol)