
SULUT–Panitia Khusus (Pansus) Badan usaha Milik Daerah (BUMD), menggelar rapat untuk menyesuaikan hasil koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat pansus, Selasa,(06/9/16), Ketua Pansus Teddy Kumaat BUMD mengatakan, rapat ini hanya menselaraskan dengan hasil terakhir yang diberikan Kemendagri.
“ Ranperda BUMD ini harusnya apabila menggunakan sistem yang lama sudah diparipurnakan, akan tetapi dengan adanya Kemendagri No 80 Tahun 2015 maka Ranperda ini masuk dalam kelompok perda fasilitasi,” jelas Kumaat.
Anggota Pansus, Yuddy Moniaga dalam rapat tersebut mengeritik jika keputusan penyelarasan yang dibahas tersebut tidak qourum, karena melihat kehadiran dari anggota Pansus hanya sedikit yang hadir
“Ini tidak qourum, karena banyak anggota pansus yang tidak hadir saat ini,” pungkas Moniaga.
Menanggapi pernyataan kritikan dari Moniaga, Ketua Pansus Teddy kumaat menjelaskan bahwa jika tidak melebihi setengah anggota pansus yang hadir, itu tidak jadi masalah.
“Karena qourum hanya berlaku di Paripurna saja,” jelas Kumaat.
(friskatewu)