Bupati Paruntu Hadiri Rakor Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Bupati Minsel Tetty Paruntu saat menghadiri Rakor penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan di mapolda Sulut.
Bupati Minsel Tetty Paruntu saat menghadiri Rakor penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan di mapolda Sulut.

SULUT – Guna membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Kurniawan didampingi  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan DR Dr. Siti Nurbaya Bakar , Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala BNPB Pusat dan Kepala BMKG Pusat, didampingi Pejabat Utama Mabes Polri melakukan rakor dengan seluruh jajaran melalui Video Teleconverence (Vicon), beserta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia, Kamis (25/8/16).

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE, di dampingi Kepala Dinas Kehutanan, Frets Tilaar MSI, Kepala BNPB Drs. Hendry Komaling. Kabag Humas Franky Mamangkey SIP, beserta Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK.SH.MH, Menghadiri Undangan Rapat Kordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran hutan dan Lahan di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Tito Kurniawan, dalam penyampaiannya melalui video teleconfrence dari ruang Pusdalis Mabes Polri mengatakan.

Baca juga:  Media Center KPU Sulut Resmi Digunakan

Kebakaran hutan  merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Negara Republik Indonesia, karena setiap tahun hutan-hutan Indonesia mengalami kebakaran dan banyak menimbulkan kerugian.

“ Akibat banyaknya hutan yang terbakar, satwa-satwa kehilangan habitatnya, selain itu asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut juga dapat menyebabkan polusi udara,” ujar Kapolri dalam teleconfrence tersebut.

Sementara itu Bupati Christiany Eugenia Paruntu kepada wartawan mengatakan, Bencana kebakaran Hutan di Kabupaten Minsel yang korban adalah lahan para Petani. Untuk itu beliau berharap upaya penanggulangan kebakaran hutan ini tentunya harus sinkron dengan upaya pencegahan, sebagaimana di katakan Kapolda Sulut Drs.IRJEN Pol, Wilmar Marpaung SH.

“Tentunya ada beragam cara yang bisa dilakukan dalam rangka mencegah kebakaran hutan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, kiranya jangan membuang puntung rokok, atau membakar rumput sembarangan yang tidak di awasi, yaitu di wilayah kering termasuk hutan serta lahan perkebunan.” ucap Paruntu.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum di Bolsel

Paruntu juga mengapresiasi usulan Kapolda Sulut untuk membentuk Satgas Penanggulangan Kebakaran,hutan dan Lahan di daerah Kabupaten/Kota melalui pihak kepolisian di masing-masing wilayah, dan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah serta SKPD terkait.

Kegiatan tersebut didasari atas Inpres RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Renkon “Aman Nusa II-2016” Nomor : R/RENKOM/102/1/2016 tanggal 19 Januari 2016 dalam rangka menghadapi kontinjensi bencana tahun 2016.

(hezkyliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *