Terjadi di Desa lemoh Tombariri Timur, Diduga Mengidap Kelainan Jiwa tersangka FL Aniaya Ayah Kandungnya.

Hukrim, Minahasa, Tomohon238 Dilihat
korban HL dan anaknya FL sebagai tersangka.
korban HL (62) dan anaknya FL (33) sebagai tersangka.

TOMOHON – Lagi-lagi kasus penganiayaan terjadi, kali ini menimpa korban Herman Lenak (62) warga Desa Lemoh Jaga II Kecamatan Tombariri Timur yang dianiya anak kandungnya sendiri Frangky Lenak alias (FL) 33 tahun yang terjadi di halaman rumah mereka pada Senin (18/7/16) sekitar Pukul 06:30 WITA.

Kapolres Tomohon AKBP Monang Zimanjuntak SIK melalui Kapolsek Tombariri IPDA Petrus Sattu Kabangnga saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kabangnga mengatakan kejadiannya berawal pada Pukul 05:30 saat tersangka FL terbangun karena suara berisik ayam yang ada dikandang. Tersangka FL kemudian bergegas menuju ke kandang dan memukul kandang ayam tersebut dengan sandal.

Tak puas dengan tindakannya tersebut, tersangka kemudian mengambil ayam dari  dalam kandang kemudian menyembelih dengan pisau dapur yang dibawanya lalu  menggantungkan ayam tersebut didekat kandang.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Usai dari kandang tersangka langsung masuk kedalam rumah berteriak memanggil ayah dan ibunya dengan nada ancaman, bahkan tersangka sempat menanyakan siapa mereka dan dijawab ibunya bahwa mereka adalah orang tua terangka namun tersangka mengatakan bahwa mereka bukanlah orangtuanya,” kata Kabangnga.

Karena merasa takut dengan ancaman tersangka, korban HL lari keluar rumah dan langsung dikejar hingga akhirnya terjadi pergumulan antara korban HL dan tersangka FL sekitar Pukul 06:30. Dan pada saat itulah tersangka menikam korban dikepala sebanyak dua kali dengan tempat yang berbeda yakni atas kepala dan diatas telinga sebelah kanan.

Ditelinga kanan korban juga ditemukan luka goresan begitu juga di leher bawa telinga kanan dan luka goresan sajam di pinggang dan siku kiri.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Korban kami sudah bawa ke Rumah sakit Ratumbuisyang Manado dan telah mendapatkan perawatan dan saat ini korban sudah kembali kerumah, sedangkan tersangka sudah diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Sektor Tombariri,’’tandasnya.

Kabangnga menambahkan tersangka FL mengalami gangguan jiwa dan ini dibuktikan dengan adanya kartu kuning milik tersangka yang menandakan seorang pengidap gangguan jiwa.

“Masyarakat setempat juga mengatakan bahwa korban memang sudah lama mengidap gangguan jiwa dan sering bertingkah aneh namun baru kali ini kejadiannya sangat parah,” imbuhnya.

 

 

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *