
MINUT—Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Maximelian Tapada menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi siswa baru di sekolah diganti istilahnya dengan Pengenalan LIngkungan Sekolah ( PLS ).
“ Istilah PLS merupakan strategi pemerintah, dalam rangka mempersiapkan anak didik kita menuju masa depan yang gemilang. Yang bertanggung jawab membawa dan membesarkan anak didik, bukan hanya guru dan kepala sekolah tetapi juga orang tua, dalam pelaksanaan pendidikan anak,” ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Minut, Maximelian Tapada kepada Wartawan, Senin (18/7/16).
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 2 Airmadidi, Drs. Djonny Moray MAP mengungkapkan, PLS bagi siswa baru untuk mengenal dan mengetahui keberadaan serta kondisi sekolah yang menjadi tempat para siswa untuk menuntut ilmu.
” Tiga hari pertama sekolah, peserta didik akan di beri materi tentang pengenalan lingkungan. kondisi, fasilitas yang ada juga tata tertib sekolah,” ujar Kepsek SMPN 2 Airmadidi kepada Wartawan speednews-manado.com, saat melakukan pemantauan langsung dihari pertama masuk sekolah.
Lanjutnya, kegiatan PLS tersebut melibatkan guru, orang tua murid dan Peserta didik, guna membangun kerja sama dan saling memperkenalkan diri, agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa terlaksana dengan baik.
“ Agar psikologis kejiwaan anak akan menjadi lebih baik, sehingga termotivasi dan lebih bersemangat dalam mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah. Dan guru dan orang tua boleh saling mengenal, agar ketika ada masalah dengan anak didik guru dan orang tua bisa saling berkomunikasi sehingga apa yang menjadi permaslahan dari anak didik bisa tertanggulangi,” jelas Djony Moray, seraya menegaskan bahwa untuk perploncoan di SMPN 2 Airmadidi sama-sekali tidak ada.
(renol)