Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan pemberdayaan Lembaga Organisasi Masyarakat Kelurahan.

Tomohon599 Dilihat
pelatihan bpm
Sedakot Arnold Poli (duduk paling kiri) bersama Kepala BPMPK Kota Tomohon Max Mentu, SIP, MAP foto bersama peserta pelatihan LPM.

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemerintah Kelurahan mengadakan Pelatihan Pemberdayaan Lembaga Organisasi Masyarakat pedesaan/kelurahan (LPM) se-Kota Tomohon di Tulip Inn pada Kamis (14/07/16).

Dalam laporannya Kepala BPMPK Kota Tomohon Max Mentu, SIP, MAP mengatakan tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengoptimalkan perencanaan pembangunan partisipatif di kelurahan dan juga meningkatkan pemahaman dan kesiapan peranan LPM dalam menggerakkan partisipasi masyarakat pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara partisipatif serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di kelurahan. Menampilkan para nara sumber yang berkopetensi dalam bidang ini.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang diwakili Sekretaris Daerah DR Drs Arnold Poli SH MAP dalam sambutannya yang sekaligus membuka rangkaian kegiatan ini mengatakan bahwa maksud dari pelatihan ini agar pengurus LPM dapat berperan secara aktif dan dinamis dimana keberadaan LPM dalam suatu kelurahan dituntut untuk mampu menyusun konsep perencanaan pembangunan kelurahan secara partisipatif. LPM juga hendaknya senantiasa berorientasi pada kegiatan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat namun tidak lari dari konsep pembangunan pemerintah.

Oleh karena itu lanjut Poli, dalam menyusun rencana pembangunan di kelurahan harus sesuai mekanisme perencanaan dari bawah (bottom up planning) sehingga mampu diseleraskan dengan program dan kegiatan pembangunan pemerintah kota berdasarkan mekanisme top down planning. Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi LPM dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2005 tentang lembaga pemberdayaan masyarakat maka selaku pengurus LPM harus memahami secara jelas tugas dan fungsi LPM sebagai mitra pemerintah. Dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris Kota menyematkan tanda peserta kepada para perwakilan yang mewakili setiap kecamatan.

“Saya berharap peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh sampai selesai. Sehingga setelah pelatihan ini para peserta semakin mampu dan terampil merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan secara partisipatif, meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menggerakan masyarakat serta memahami tugas dan tanggung jawab dalam mengelolah program pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ tutup Poli.

Kegiatan ikuti perwakilan LPM Kelurahan se-Kota Tomohon dan para lurah yang ada di Kota Tomohon.

 

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *