
TOMOHON – Sekretaris Korpri Kota Tomohon Jantje Mongilala SE mengatakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kota Tomohon oleh Dewan Pengurus Korpri Sulut yang dilaksanakan pada Senin 18 Juli 2016 kemarin sukses dilaksanakan.
Dijelaskan Mongilala bahwa ini sudah sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 Korpri tahun 2015 untuk mengoptimalkan kepengurusan Korpri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ASN itu sendiri.
Ini juga sudah sesuai dengan Keppres No 82 Tahun 1971 tentang Korpri RI dan Permen Pemberdayaan Aparatur Negara No/13.PAN/5/2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang eselonisasi jabatan struktural dilingkungan sekretariat dewan pengurus Korpri begitu juga yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2009 tentang PNS yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural dilingkup sekretariat Dewan Pengurus unit Nasional Korpri.
Keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang pengesahan Anggaran Dasar Korpri RI, Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional No Keputusan 26 Ku/6/2011 tanggal 29 April 2011 tentang pengukuhan dewan pengurus Korpri Sulut periode 2011-2016. Keputusan dewan pengukuhan korpri Sulut tentang komposisi dan personalia Dewan Pengurus Korpri Kota Tomohon 2016-2021.
“Ini semua dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas kedinasan korpri, karena Korpri adalah bagian kedinasan pemerintah dan kedepan tugas-tugas Korpri lebih berat lagi makanya ini harus sudah ada pengurus Korpri Kota Tomohon untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka menggiatkan dan menggerakan serta meningkatkan kesejahteraan dari Korpri,” jelas Mongilala kepada speednews-manado.com pada Selasa (19/7/16).
Mongilala mengharapkan agar seluruh anggota Korpri harus punya loyalitas tinggi terhadap atasan dan menegakkan aturan yang ada sesuai dengan UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 126 tentang profesi ASN serta menegakkan dan PP 53 tahun 2010 pasal 7 tentang disiplin PNS.
“Jadi semua sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku dan susunan Dewan Pengurus Korpri tahun 2016-2021 sudah harus jalan karena ini menyangkut pembenahan dalam struktur organisasi Korpri itu sendiri. Dengan diisinya kepengurusan tersebut tentunya akan lebih meningkatkan kesejahteraan Korpri khususnya dan masyarakat umumnya,”tandasnya.
(Denny Poluan)