Hendak Kabur ke PNG, JFM DPO Kejari Tomohon Diciduk Tim Intelejen Kejagung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Tomohon136 Dilihat
Tim Kejari dipimpin Kajari Muh.Noor SH MH saat menjemput tersangka di Bandara Samratulagi Manado Jumat, (15/7) tadi pagi sekitar Pukul 09:00 WITA.
Tim Kejari dipimpin Kajari Muh.Noor SH MH saat menjemput tersangka di Bandara Samratulagi Manado Jumat, (15/7) tadi pagi sekitar Pukul 09:00 WITA.

TOMOHON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Muhamad Noor HK SH MH mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap mantan Anggota DPRD Kota Tomohon, Jeffri F Motoh di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten pada Rabu malam (13 Juli 2016)

Dikatakan Kajari, Jeffri Motoh menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon sejak bulan September 2015 lalu. Tim Kejagung RI berhasil mengamankanDPO asal Kejari Tomohon dan dititipkan di Rum,ah Tahanan (Rutan) bKejari Jakarta selama 1×24 jam.

“Tim Intelejen Kejagung mencokol Jeffri di Terminal 2F Bandara Soetta, pada pukul 22:00 WIB, Rabu malam saat yang bersangkutanhendak berangkat ke Negara Papua New Guinea (PNG),” kata Kajari M.Noor kepada speednews-manado.com melalui BBM, Jumat (15/7/16) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor HK SH, MH menjelaskan pihaknya telah memerintahkan Tim Intelejen Kejari Tomohon sejak menetapkan DPO terpidana, untuk terus berkoordinasi dengan Tim Kejagung RI.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Sehingga atas kerja keras para Tim pada hari Kamis 14 Juli 2016 malam Tim Intelejen Kejari Tomohon dan Tim Jaksa Eksekutor melakukan penjemputan terpidanan di cabang Rutan Salemba din Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) dan paginya Jumat 15 Juli 2016 tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan segera dilakukan eksekusi di LP Papakelan Tondano.

“Jeffri F Motoh adalah mantan Anggota DPRDKota Tomohon yang merupakan terpidana 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya Inrita Waleleng sejumlahb Rp 4.400.000.000 berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No:1138K/Pid/2014,tanggal 11 Februari 2014,” tandasnya.

 

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed