Selama Bulan Puasa Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi.

Tomohon100 Dilihat
Walikota JFE dan Wawali SAS.
Walikota JFE dan Wawali SAS.

TOMOHON, (speednews-manado.com) Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan juga merupakan bulan penuh ampunan oleh karena itu Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama Jajaran Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H. Tentu dengan harapan semoga awal ibadah kita di terima Allah SWT.

Dikatakan Walikota kita harus menyambut datangnya Bulan Puasa Ramadhan dengan rasa suka, gembira dan bahagia serta bisa dengan cara luapan untuk mengungkapkan kata-kata ucapan puasa Ramadhan Al Mubarak telah tiba untuk sahabat, saudara dan keluarga yang hanya kita jalankan setahun sekali.

Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tertanggal 7 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur  Sipil Negara pada bulan Ramdhan yakni Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam/Minggu.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

Yakni Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-1545 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita  dan selanjutnya untuk hari Jumat pukul 08.00-11.30 Wita. Bagi setiap Aparatur Sipil Negara wajib mengikuti apel pagi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 angka 11 masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

“Dalam pengaturan jam kerja yang berlaku selama sebulan ini para ASN pulang satu jam lima belas menit lebih awal dari jam kerja normal yakni jam 08.00-17.00 kecuali Hari Jumat yang jam kerjanya sama seperti jam kerja yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Tomohon karena Kota Tomohon adalah Kota Percontohan,” kata Eman.

Aturan Jam Kerja yang berlaku untuk semua ASN ini sangat disambut dengan penuh sukacita  dan apresiasi oleh seluruh kalangan Pegawai Negeri Sipil. Karena pada tahun-tahun sebelumnya hanya berlaku bagi mereka yang sementara berpuasa tetapi kali ini jam kerja selama Bulan Puasa berlaku bagi seluruh PNS dan Tenaga Kontrak, seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas & Protokol FF Lantang SSTP melalui Kasubag Humas Djufry Rorong S Sos.

Baca juga:  KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Kedua

“Kami sangat berterima kasih atas penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, karena nantinya kami sebagai PNS dapat meluangkan banyak waktu bersama keluarga dan untuk melakukan urusan keluarga lainnya ketika mendapatkan pengurangan jam kerja selama satu jam lebih meskipun hanya selama sebulan,” ujar Rorong.

Begitupun lanjutnya, diingatkan kepada seluruh elemen masyarakat yang akan melaksanakan pengurusan administrasi dan surat menyurat di kantor-kantor pelayanan pemerintah baik di Kelurahan-Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya agar memperhatikan waktu dan jam kerja selama bulan puasa ini.

(DENNY POLUAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *