Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Diperpanjang Hingga 25 Juni 2016

Tomohon96 Dilihat
Asisten II
Rapat Evaluasi Penertiban Usaha Pertambangan .

                                                                                    

TOMOHON – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon menggelar Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan yang diselenggarakan di ruang rapat Keasistenan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kamis (23/6/16).

Rapat Evaluasi ini adalah tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2016 lalu yang menghasilkan kesepakatan diberikan waktu untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama 1 bulan yaitu sampai 25 Juni 2016.

Apabila pelaku usaha pertambangan tidak mengurus Izin Usaha Pertambangan maka kegiatan usaha pertambangan harus ditutup. Saat ini ada 4 pelaku usaha pertambangan yang sementara mengurus Izin Usaha Pertambangan.

Dalam Rapat ini berbagai masukan dari berbagai pihak antara lain : Para Lurah sudah menginformasikan ke pelaku usaha pertambangan dan turun langsung ke lokasi usaha pertambangan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan dan Para Lurah juga memberitahukan bahwa banyak pelaku usaha pertambangan perseorangan tapi kebanyakan sudah beralih profesi dan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi.

Baca juga:  KPU Tomohon Umumkan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota & Wakil Walikota

Pihak Kecamatan Tomohon Utara sering turun ke lokasi kegiatan usaha pertambangan bersama para perangkat kecamatan untuk mengingatkan supaya pelaku usaha pertambangan mengurus Izin Usaha Pertambangan. Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan memberitahukan bahwa semua usaha kegiatan pertambangan berada diluar kawasan hutan lindung.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja siap melaksanakan eksekusi di lapangan bersama-sama pemerintah kecamatan dan instansi terkait dan memerlukan data lokasi untuk melakukan penertiban serta dilaksanakan sesuai SOP Polisi Pamong Praja. Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral akan meminta data pelaku kegiatan usaha pertambangan dan lokasinya serta data para pemilik yang belum mengurus Izin Usaha Pertambangan.

Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan akhirnya mengambil kesimpulan bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2016 oleh tim terpadu yaitu dari Polisi Pamong Praja, Polres Tomohon, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan instansi terkait di lokasi kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan belum mengurus proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan tersebut.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Bidang Ekkonomi dan Pembangunan Setda Kota Tomohon Ronny Lumowa, S.Sos. M.Si., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Jeane Bolang, SH., Camat Tomohon Utara Aneke Tuegeh, SE., Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, Perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Perwakilan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Kakaskasen Satu, Lurah Kinilow dan Lurah Kinilow Satu.

 

(Denny Poluan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *