MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, mengeluarkan surat edaran pembatasan waktu beroperasinya tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota manado.
Pembatasan waktu beroperasi tersebut, guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan Kepala Disparbud Hendrik Warokka kepada wartawan, Kamis,(02/6/16).
Kepala Disparbud Manado Hendrik Warokka mengatakan, menjelang hari raya tepatnya dua hari sebelum Idul Fitri 14367 H, tempat hiburan malam juga tutup sama sekali tidak boleh beroperasi sebagai penghormatan kepada yang akan berhari raya.
“ Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah cafe, karaoke, klub malam, hingga tempat pijat dan spa, hanya boleh beroperasi sekitar lima jam. Jam operasionalnya selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan malam juga hanya beroperasi sampai 01.00 Wita, tidak boleh lebih,” tegas Warokka.
Ditambahkannya, jika ada tempat hiburan malam yang melewati waktu yang ditetapkan, maka pihaknya menegaskan tidak segan-segan menambil tindakan menutup usaha tersebut atau tempat hiburan malam tersebut.
“Kalau ada tempat hiburan malam tidak mengindahkan dan beroperasi melewati waktu yang ditentukan, maka kami akan langsung melakukan tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut dan baru bisa beroperasi kembali setelah membuat surat pernyataan akan patuh dengan ketentuan,” pungkas Kadisparbud Manado Hendrik Warokka.
(romelnayoan)