Minsel – Peristiwa pengrusakan pintu kaca dan jendela di Mako Polsek Amurang oleh pelaku yang diketahui bernama Marsel ManoI dan Lery Inkiriwang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2019 Pukul 02.30 Wita.
Kepada media ini Kapolsek Amurang AKP. Edy Suryanto SH, SIK menuturkan kalau para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor setelah melakukan pelemparan.
“Setelah pelaku melarikan diri peristiwa tersebut dilaporkan kepada saya oleh Anggota jaga, dan saat itu juga saya bersama dengan piket langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.”ucap Kapolsek
Menurut Kapolsek,sebelum kejadian pada saat melakukan KKYD di Seputaran Kel. Uwuran Satu Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan Pada Pkl. 20.30 Wita Anggota mendapati sekelompok AAM yg sementara mengkonsumsi Miras dan membubarkan serta menyuruh pulang ke rumah masing- masing namun mereka menanggapi dengan tidak senang, sehingga pd saat terjadi Pelemparan Anggota Piket Piket Polsek Amurang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amurang mencurigai bahwa Pelaku Pelemparan adalah Anank-Anak Muda yg miras tersebut sehingga Kapolsek Amurang dan Anggota Piket kembali mendatangi Lokasi AAM yang sementara miras tersebut dan dilokasi tersebut diamankan lelaki Elfrando Pontoh kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian diamankan 1 ( buah ) HP dan dalam Percakapan WA pd HP tersebut terdapat percakapan tentang rencana dan aksi pelemparan Mako Polsek Amurang.
Berdasarkan Keterangan Saksi atas nama Elfrando Pontoh dan Bukti Percakapan WA bahwa yang melakukan pelemparan adalah Pelaku An. Lelaki Lery Ingkiriwang dan Marsel Manoi.
Dari informasi tersebut Polsek Amurang bersama dengan Kasat Narkoba Polres Minsel IPTU Denny tampenawas, SE berhasil mengamankan Pelaku Ke Mapolsek Amurang untuk proses lanjut.
“Adapun identitas Pelaku Pelemparan Sebagai berikut :
1 Lery ingkiriwang ( alias boris ), 25 Thn, Tiada,Kristen, Kel. Uwuran Satu Kec. Amurang.
2.Marsel Manoi, 23 Thn, Tukang, Kristen, Kel. Uwuran Dua Kec. Amurang.Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Amurang untuk proses lanjutan.”papar Kapolsek Edy Suryanto.
(Hezky)