MANADO—Sejumlah sepuluh (10) Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hanura, dibawah DPC Hanura Manado menilai hasil musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar,pada, Sabtu,(4/6/16) belum lama ini, tidak sesuai aturan yang terkandung di dalam AD/RT partai.
Hal ini disampaikan PAC Wenang Hamdan Poneo, mewakili seluruh PAC di Kota Manado, kepada Wartawan, Rabu, (8/6/16).
”Kami dengan tegas menolak hasil Muscab yang dilaksanakan DPD Hanura Provinsi Sulut, karena kami menyaksikan secara langsung proses demokrasi yang berjalan di Muscab Manado tidak dijalankan dengan baik. Kami ada 10 PAC se-kota manado menolak hasil Muscab karena ilegal,” tegas Hamdan Poneo.
Hamdan menyentil kepemimpinan Ketua DPD Hanura Sulut, Revani Parasan, dinilai masih belum mampu menterjemahkan nilai-nilai yang dikandung pada AD/ART Partai. Pihaknya memberikan kritik pedas kepada Ketua DPD Hanura Sulut Revani Parasan, yang disebutnya tidak maksimal menjalankan konsolidasi partai.
” Sangat disayangkan, Ketua DPD Hanura Sulut Revani Parasan, tidak mampu jabarkan apa yang ada dalam AD/RT. Semestinya, Revani melakukan konsolidasi secara optimal yakni melalui Muscab kali ini dia menjalankan program dan kepentingan DPP, bukan mengabaikan PAC seperti saat ini,” tandas Poneo, seraya mengingatkan kalau Partai Hanura ini sudah tergolong salah satu partai yang besar.
Senada di tegaskan Ketua PAC Hanura Kecamatan Bunaken, Ventje Caroles, dia mengatakan kalau Muscab yang dilakukan ilegal.
“Pelaksanaan Muscab Hanura Manado harus ditinjau kembali, karena cederung mengabaikan posisi PAC,” beber Caroles.
Berikut sejumlah PAC Hanura yang menyampaikan Muscab ilegal diantaranya; PAC Kecamatan Malalayang (Youke Sumual), PAC Kecamatan Sario (Young Pangkey), PAC Kecamatan Wenang (Hamdan Poneo), PAC Kecamatan Tikala (Roy Yakob), PAC Kecamatan Paal Dua (Ronny Ticoalu), PAC Singkil (Mulyono Yusuf), PAC Tuminting (Irfan Tomolango), PAC Bunaken (Kadis Nabu), PAC Mapanget (Yosep Awuy), dan PAC Kecamatan Bunaken Pulau (Ventje Karoles).
(romelnayoan)