
MINUT,(speednews-manado.com)–Kamis,(12/5/16),Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan, melantik sejumlah 53 Hukum Tua se-Kabupaten Minut.
Acara pelantikan Hukum Tua tersebut diselenggarakan, di Atrium Kantor Bupati Minut.
Dalam kesempatan itu Bupati Minut mengatakan, bahwa pemilihan Hukum Tua, adalah saranan demokrasi dalam menentukan pimpinan desa, dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“ Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2016. Bahwa Hukum Tua yang terpilih saat ini merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat,” ujar Bupati Vonnie Panambunan.
Bupati berharap, agar para Hukum Tua yang baru dilantik, untuk bisa menjalankan tugasnya di pemerintah desa dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita menjadi pemimpin yang melayani bukan dilayani,” tegas Bupati Vonnie, seraya mengingatkan agar para Hukum Tua harus berhati-hati dalam mengelola dana desa dan ADD, agar tidak terjerat masalah hukum.
(red)