
TOMOHON, (speednews-manado.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon, menjelang Ibadah Puasa, terus memperketat pengawasan distribusi barang dan jasa di wilayah Kota Tomohon.
Kepala Disperindag Kota Tomohon, Ruddie Lengkong kepada wartawan, Senin (30/5) kemarin, menuturkan pengawasan distribusi barang dan jasa ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Perdagangan RI No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.
“Pengawasan terhadap distribusi barang akan kami kontrol secara ketat, mengingat pada Minggu berjalanan ini umat Islam, akan melaksanakan Ibadah Puasa,” katanya.
Lanjut, Lengkong menambahkan pengawasan distribusi ini, dilakukan pada barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan barang-barang kadaluarsa suatu produk pangan. “Akan dilakukan tindakan tegas, jika didapati ada barang yang tidak ber-SNI atau yang sudah kadaluarsa,” tegasnya sembari mengingatkan kepada para pelaku usaha, khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, baik dipasar tradisional dan pertokoan modern serta minimarket untuk, bisa memperhatikan himbauan yang dimaksud.
“Kami mendorong, agar pelaku usaha ikut memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, bila didapati ada pedagang yang nakal dan merugikan konsumen, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
(DENNY POLUAN)