Senin Depan, Kakorlantas Polri Akan Resmikan KTL di Kota Tomohon.

Tomohon146 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Kota Tomohon pada hari Senin 11 April 2016 akan segera memiliki Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yakni jalan Babe Palar Tomohon  dengan panjang 650 meter. Peresmian kawasan ini akan dilaksanakan oleh Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Condro Kirono MM M Hum dan akan dihadiri oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Utara sekaligus akan memberikan wejangan kepada masyarakat Kota Tomohon.

Untuk agenda peresmian pada hari Senin nanti akan diisi dengan penandatangan dan penyerahan Surat Keputusan Kawasan Tertib Lalulintas dan surat Keputusan Forum Lalulintas, Pemasangan PIN Pelopor Keselamatan berlalulintas kepada pejabat dan masyarakat pengguna jalan, Pemakaian helm kepada perwakilan komunitas Motor sebagai pelopor dan pencinta tertib lalulintas.

Begitujuga dengan kegiatan pemusnahan kanlpot racing dan sound kendaraan, peninjauan Kawasan Tertib Lalulintas (pemasangan ban lengan kepada petugas KTL, atraksi dari SLB, yel-yel pelopor keselamatan lalulintas serta tari-tarian dan lagu pelopor keselamatan lalulintas. Kegiatan ini akan dipusatkan di Kawasan Tertib Lalulintas Kompleks Multimart.

Tomohon sebagai salah satu Kota di Sulawesi Utara yang terus maju dan berkembang dalam segala segi pembangunan dan infrastruktur termasuk didalamnya dalam perhubungan, transportasi dan perparkiran  membutuhkan pengelolaan dan penataan yang baik dan professional. Hadirnya  Kawasan Tertib Berlalu Lintas tentu akan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara, pejalan kaki dan masyarakat pada umumnya, hal ini merupakan dambaan setiap insan.

Pembentukan percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas saat ini yakni dari simpang tiga Tugu Tololiu sampai dengan simpang empat kelurahan Walian. Ditetapkan berdasarkan Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia, Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat serta Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang terwujudnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menyangkut penanganan masalah lalu lintas dengan melibatkan unsur terkait.

Kawasan ini merupakan wilayah yang disepakati oleh instansi terkait di bidang lalu lintas dan ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai proyek percontohan dalam disiplin berlalu lintas. Tertib lalu lintas adalah situasi atau kondisi lalu lintas yang memungkinkan setiap pengguna jalan secara tertata dan teratur dengan ketentuan yang berlaku di bidang lalu lintas sehingga lalu lintas dan angkutan jalan dapat terselenggara secara selamat, aman, lancar, nyaman dan efisien.

Selanjutnya fungsi KTL menurut Kadishub yakni sebagai bentuk tindakan satuan lalu lintas bersama instansi terkait dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui optimalisasi fungsi jalan guna meningkatkan kelancaran dan menekan tingkat kecelakaan.

“Begitu juga dengan fungsi sebagai wahana pendidikan lalu lintas di lapangan melalui penetapan KTL secara terprogram dan berkesinambungan serta mengurangi kemacetan /meningkatkan keselamatan dan mengoptimalkan fungsi jalan, trotoar dan peruntukannya bagi kenyamanan masyarakat,” kata Steven Waworuntu Kadis perhubungan, komunikasi dan informatika kota Tomohon.

(DENNY POLUAN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *