TOMOHON, (speednews-manado.com) – Tak membutuhkan waktu lama akhirnya Senin (07/03/16) Polres Tomohon melalui Satuan Reskrim menggelar rekonstruksi tarkam yang berujung tewasnya Hendra Pangkerego (30) warga Kayawu di Rumah sakit Prof Kandouw Malalayang Manado beberapa waktu lalu setelah mendapat perawatan selama tiga hari. Diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Februari lalu sekitar jam 02:00 subuh dan TKP-nya berada diantara Kelurahan Kayawu dan Wailan kurang lebihnya disekitar Perum Kayawu.
Inilah kronologisnya berawal pada adegan pertama korban HP membonceng 2 saksi menuju TKP dan setelah sampai di TKP, korban pada adegan ke-2 berkumpul dan bercerita dengan 3 orang saksi ( 1 orang saksi naik motor sendiri) dan pada adegan ke-3 sambil bercerita munculah tiga sepeda motor yang dikendarai para tersangka masing-masing memboceng temannya (saksi) satu wanita melewati tempat berkumpulnya korban (HP) dan tiga orang temannya (saksi).
Dan pada adegan ke-4 tersangka (GT) Glendy Tore yang masih berada diatas sepeda motor berhenti dan sempat bercerita dengan korban. Sementara bercerita rombongan dari Kayawu lewat, kemudian pada adegan ke-5 saksi terus dan akhirnya balik lagi dengan 2 motor berboncengan, dan pada adegan ke-6 (VG) Virgi Tundo (tsk) motornya hampir bertabrakan dengan motor saksi.
Pada adegan ke-7 tersangka lain (Glendy Tore) memutarkan motornya dan pada adegan ke-8 korban dan kedelapan saksi sementara berkumpul dan bercerita, tiba-tiba datang tersangka Glendy Tore adegan ke-9.
Dan pada adegan ke-10 salahsatu saksi memukul motor tsk Virgy Tundo kemudian pada adegan ke-11 tersangka VT membalas dengan memukul saksi, dan pada adegan ke-12 keadaan sudah kacau-balau, kemudian korban HP melerai tsk VT dan GT. Pada adegan ke-13 tsk GT kena pukul dan dia tidak tahu siapa yang memukul, lalu si tsk GT mengambil kayu dan saat bersamaan muncul rombongan dari Kayawu (saksi).
Pada adegan ke-14 para saksi melarikan diri dan di adegan ke-15 hanya empat orang yang ada di TKP yaitu korban dan ketiga tersangka.Dan diadegan ke-16 ini tsk Virgi Tundo memukul korban HP hingga terjatuh, kemudian tsk lainnya Glenly Tore memukul leher korban dengan menggunakan kayu (adegan ke-17). Lalu pada adegan ke-18 ketiga tersangka bersama-sama memukul korban yang sudah terjatuh (tsk GT) (menggunakan kayu).
Pada adegan ke-19 korban dalam keadaan terjatuh mencoba merangkak maju, dan pada adegan ke-20 tsk Glenly Tore meletakan kayu dan memukul muka korban dengan tangan. Pada adegan ke-21 ketiga tsk memukul lagi korban kemudian pada adegan ke-22 tsk GT menendang korban dan pada saat itu korban berteriak aaaahhh.
Kemudian pada adegan ke-23 Tsk Riski Morong memukul korban dan pada adegan ke-24 tsk Virgi Tundo menegur tsk Riski dengan mengatakan “ so boleh jo dorang so banyak ba datang”. Kemudian pada adegan ke-25 tsk Glenly Tore berkata pada korban “ lia-lia akang kita pe motor karena ngana pe motor kita nyanda kore” dan pada adegan ke-26 para saksi mengejar para tersangka, kemudian pada adegan ke-27 datang dua orang saksi ke tkp untuk mencari korban, pada adegan ke-28 korban HP sudah duduk sambil kepala tertunduk menahan rasa sakit kemudian oleh para saksi korban dinaikan ke motor dan pada adegan ke-29 korban diturunkan dari sepeda motor karena paman korban sudah ada.
Usai menggelar rekonstruksi Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa telah terjadi perkara kasus 170 yaitu kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang lain dan perkara ini menimbulkan dua laporan polisi yang pertama mengakibatkan korban HP meninggal dunia dan satu perkara juga 170 atas nama Jekki Polii.
“Dan awal kejadian adalah dipicu oleh miras dan terjadi ketersinggungan karena bunyi knalpot racing dimana saat bertemu antara dua kelompok ini saling gas-gas motor dan itulah mengawali permasalahan ini karena dua kelompok ini sudah dibawa pengaruh minuman keras (Miras). Dan untuk ancaman perkara laporan polisi yang korban HP dikenakan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman 12 penjara dan untuk perkara korban Jekky Polii dikenakan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun,” Ujar Dambe sambil menambahkan bahwa ketiga tersangka yaitu Virgi Tundo, Glenly Tore dan Riski Morong bersama tiga orang saksi berasal dari Kelurahan Wailan dan korban HP bersama delapan orang saksi berasal dari Kelurahan Kayawu.
(DENNY)