TOMOHON, (speednews-manado.com) – Kamis (03/03/16) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kota Tomohon mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan Ditegaskan bahwa penempatan kewajiban kepada rakyat, seperti retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan peraturan daerah. Dengan demikian, pemungutan retribusi daerah harus didasarkan pada peraturan daerah.
“ Untuk Kota Tomohon telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,” Kata sekretaris Dinas Keuangan Novi Politan SE saat membuka kegiatan ini. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah,dengan demikian perlu adanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan menggali semua potensi yang ada saat ini khususnya Retribusi Jasa Usaha, yang pada prinsipnya adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Adapun tujuan dari pungutan Retribusi Jasa Usaha ini adalah Tidak Bersifat Komersil atau semata-mata untuk mencari keuntungan. Tapi dalam hal ini kita harus melihat berapa besar jasa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa digunakan masyarakat dan dari situ baru di kenakan Retribusi, maka sangat perlu diperhatikan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tomohon sehingga dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha tidak ada kendala, karena Pemerintah Kota Tomohon telah terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 66 tahun 2001 yang dimaksud retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. Menurut Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
Hasil retribusi daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pungutan retribusi daerah yang pemungutannya diatur dalam peraturan daerah. Sumber pendapatan daerah yang memadai akan memberikan peluang yang memungkinkan pemerintah daerah dapat membiayai penyelenggaraan kegiatan baik dalam membiayai tugas rutin, kedinasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus mengelola dengan maksimal semua potensi yang dimiliki dan menjadi kewenangan daerah itu sendiri. Karena akan mustahil suatu daerah bisa bertahan apabila hanya mengharap turunnya dana dari Pusat yang menjadi bagiannya.
Untuk menjawab kebutuhan anggaran daerah tersebut, penggagas otonomi ketika itu telah membentuk regulasi terkait perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi terkait pelaksanaan pemerintah daerah juga telah menentukan mana yang menjadi tupoksi daerah dan pusat. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, pungutan terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan maksimal, hal ini tergambar dari beberapa praktek di lapangan, dimana masih ditemukan beberapa sumber retribusi daerah dikelola secara asal-asalan atau tidak profesional.
Selanjutnya untuk Realisasi Retribusi Jasa Usaha : Sektor Retribusi tempat rekreasi dan olah raga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- pada tahun ini menjadi Rp. 250.000.000,- Retribusi Terminal dari Tahun sebelumnya Rp. 515.000.000,- terealisasi Rp. 378.479.000,- pada tahun ini ditargetkan Rp. 500.000.000,-
Melihat realisasi pada tahun sebelumnya maka kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan pentingnya peranan Retribusi jasa Usaha dalam Pembangunan Daerah dan membangun kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi yang berakibat pada peningkatan jumlah penerimaan retribusi. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Retribusi Jasa Usaha Kepada Masyarakat dan Menggali Sumber – Sumber PAD yang potensial dari Retribusi Jasa Usaha.
Sedangkan untuk sasaran yakni Peningkatan Realisasi PAD Kota Tomohon, Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Pendapatan Daerah termasuk yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha untuk menunjang pembangunan di Kota Tomohon sehingga mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi daerah. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERDA Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 dan APBD Kota Tomohon Tahun 2016.
Tampil sebagai narasumber adalah Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc dengan materi strategi pengembangan potensi retribusi jasa usaha dan pengembangan retribusi jasa usaha pariwisata oleh Kalasina K.K.L Pandey, S.Sos. Dengan peserta yakni Sekretaris Dinas DPPKBMD Kota Tomohon, Para Lurah se Kota Tomohon dan Masyarakat sebagai Pelaku Retribusi Jasa Usaha seperti yang disampaikan Olivia Elly Pondaag SE, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain. (DENNY)