Melalui Dinkes Pemkot Ajak Masyarakat Bawa Anak Balita Ke Pos-Pos PIN Polio.

Tomohon100 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat efektif, karena banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh  penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial dengan biaya jangka pendek yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan eradikasi tidak akan sebanding dengan keuntungan yang akan didapat jangka panjang. Sebab tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.

Kebijakan PIN Polio berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 20-23 Oktober 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bersama WHO, UNICEF dan melibatkan para pakar dan akademisi serta organisasi profesi maka direkomendasikan untuk melakukan PIN Polio pada anak usia 0-59 bulan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio. Penyelenggaraan PIN Polio berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lainnya dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 42 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Imunisasi serta surat edaran Nomor HK 03 03/Menkes/545//2014 tentang sinergitas penyelenggaraan Imunisasi di Pusat dan Daerah.   

Baca juga:  KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Kedua

“PIN Polio adalah Pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemologi. Dengan tujuan umum pelaksanaan kegiatan yaitu tercapainya eradikasi polio di dunia akhir tahun 2020. Serta tujuan khusus memastikan tingkat imunitas terhadap polio di populasi  cukup tinggi dengan cakupan lebih besar 95 persen, memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0-59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan oleh kasus virus polio Sabin,” Kata Kepala Dinas Kesehatan & Sosial Kota Tomohon dr Deesie V Liuw M Biomed melalui sekertaris dinas dr Jhon Lumopa, Selasa (08/03/16) .

Lanjutnya Pelaksanaan PIN Polio yakni melalui perencanaan pembiayaan dan logistik, penyusunan pedoman teknis, penyusunan media KIE, Sosialisasi dan pelatihan secara berjenjang, advokasi, sosialisasi dan koordinasi pra pelaksanaan, monitoring persiapan pelaksanaan, Pelaksanaan PIN Polio 8-15 Maret 2016 dan monitoring evaluasi pasca pelaksanaan. Selanjutnya pelaksanaan yang dimulai hari ini 8 sampai 15 Maret 2016 dengan sasaran semua anak usia 0-59 bulan tanpa memandang status imunisasinya dan akan bertempat di Puskesmas-puskemas dengan melibatkan dinas pendidikan, PKK, Kantor Departemen agama. Dengan pembiayaan yang bersumber dari anggaran APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat dan sah menurut ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

“Pelaksanaan PIN Polio di Kota Tomohon akan melayani lima kecamatan dan 44 kelurahan melalui tujuh Puskesmas seperti PKM Tinoor akan melayani empat kelurahan, PKM Kakaskasen melayani enam kelurahan, Puskesmas Taratara melayani delapan kelurahan, Puskesmas Matani melayani sembilan Kelurahan, Puskesmas Rurukan melayani lima kelurahan, Puskesmas Lansot melayani tujuh kelurahan dan Puskesmas Pangolombian melayani lima kelurahan.

Untuk sasaran PIN Polio di Kota Tomohon berjumlah 5523 anak dengan usia 0 sampai 59 bulan. Pemerintah Kota Tomohon mengajak seluruh masyarakat yang memiliki anak usia 0-59 bulan agar membawa anak-anak mereka yang masih balita ke pos-pos PIN Polio dan pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan imunisasi,” Tandasnya.  (DENNY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *