
MANADO,(speednews-manado.com)—Selasa,(8/3/16), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak susulan Kota Manado, yang digelar pada 17 Februari 2016 lalu.
Dimana Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku (Ai-JA), menggugat kemenangan Paslon GS Vicky Lumentut-Mor Bastian (GSVL-MOR). Sidang perdana perkara yang teregistrasi Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tersebut dilaksanakan di ruang sidang MK.
Dalam sidang tersebut tim Ai-JA yang diwakili oleh Handri P. Poae selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan sejumlah pokok-pokok keberatan perselisihan hasil pemungutan suara dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
Diantaranya adanya pemilih siluman dan pemilih ber KTP di luar manado yang memilih, itu dikatakan pemohon melanggar UU Pilkada.
Tetapi semuanya itu menurut Handri, para pemilih bermasalah itu satu persatu telah dilampirkan tim mereka, untuk dijadikan alat bukti yang nyata dan konkret dalam permohonan gugtan mereka.
Bahkan dalam penyampaian dari kuasa hukum Ai-JA, mereka juga menemukan jumlah pemilih yang menggunakan KTP di seluruh TPS jumlahnya sangat tinggi.
“Saat pelaksanaan pembukaan kotak di beberapa TPS di 5 kecamatan, kami sempat memotret absensi ATB-2 atau daftar hadir pemilih yang datang ke TPS menggunakan KTP. Kami sangat terkejut, jumlah pemilih yang menggunakan KTP di seluruh TPS angkanya sangat fantastis,” ujar Handri di hadapan Majelis Hakim MK Anwar Usman yang memimpin sidang.
Adapun hal lain yang menjadi sorotan dalam permohonan gugatan adalah KPU Manado yang dinilai gagal mendistribusikan formulir C-6, atau formulir undangan memilih bagi pemilih untuk datang ke TPS. Itu juga dikatakan Handri sudah dilampirkan dalam bukti permohonan.
Sementara itu Majelis Hakim Anwar dalam menanggapi permohonan tersebut menanyakan bukti yang belum dilampirkan oleh pemohon, yakni alat bukti P-40 sampai dengan P-138 begitupun daftar bukti serta softcopy belum juga diserahkan pemohon.
“Selanjutnya, untuk alat bukti dari Pemohon, P-1 sampai dengan P-170? Tapi dengan catatan, yang belum diserahkan adalah bukti P-40 sampai dengan P-138. Kemudian daftar bukti beserta softcopy juga belum diserahkan. Kapan mau diserahkan P-40 sampai dengan P-138?” tanya Anwar.
Kuasa hukum Pemohon, Handri P. Poae menjelaskan bahwa saat ini Pemohon sudah menyiapkan bukti P-40 sampai dengan P-138.
“Meski ada beberapa alat bukti yang kami pending karena memang datanya masih sementara ketinggalan. Kami juga menyiapkan bukti tambahan P-171 sampai P-264 dan kami sudah siapkan semua saat ini. Terima kasih,” jawab Handri.
Berdasarkan pertanyaan hakim terkait masih ada bukti yang belum di lampirkan serta dokumen daftar bukti dan softcopy yang belum diserahkan pemohon, ini terkesan tim Ai-JA paksakan diri untuk melakukan gugatan atas kemenangan paslon GSVL-MOR meski tidak memiliki kelengkapan bukti yang akurat.
Akhirnya Majelis Hakim mengetuk palu untuk sidang gugatan Pilkada Manado ditunda pada, Senin (14/3/2016) pekan depan.
(mk/romel)