RUU Minuman Beralkohol Jadi Tantangan Pemerintah di Sulut.

Legislatif86 Dilihat
Kristovorus Decky Palinggi.
Kristovorus Decky Palinggi.

Sulut,(speednews-manado.com)–Pemerintah yang ingin kearifan lokal budaya Minahasa terus dipertahankan, di mana salah satunya adalah produksi minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus (CT).

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol yang saat ini sementara di bahas oleh DPR RI, merupakan satu tantangan bagi pemerintah di Provinsi Sulut. Pasalnya di sebagian wilayah Kabupaten di Sulut banyak petani-petani yang meproduksi captikus, untuk membiayai dan menyekolahkan anak-anak mereka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Kristovorus Decky Palinggi (KDP) menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sulut sangat mendukung  RUU tersebut.

Namun dikatakan Palinggi, Pemerintah harus memikirkan akan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, agar bahan baku captikus ini bisa dialihkan untuk membuat prodak lain.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Manado, Dampingi Sosialisasi Kepala BPKP Sulut

“ Bagaimana cara mengalihkan bahan baku captikus diolah menjadi prodak lain, agar dampak negatif dari peredaran bebas captikus bisa tetap dihilangkan,” ujar Palinggi.

Ditambahkannya, memang harus diakui para petani-petani yang memproduksi captikus bisa menyekolahkan anak-anak mereka, hingga menjadi orang sukses di Sulut.

“ Tapi hasil dari pohon enau itu bisa dibuat prodak lainkan seperti, gula merah,cuka atau yang lainnya,” kata Palinggi.

(friska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *