Sulut,(speednews-manado.com)–Pemerintah yang ingin kearifan lokal budaya Minahasa terus dipertahankan, di mana salah satunya adalah produksi minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus (CT).
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol yang saat ini sementara di bahas oleh DPR RI, merupakan satu tantangan bagi pemerintah di Provinsi Sulut. Pasalnya di sebagian wilayah Kabupaten di Sulut banyak petani-petani yang meproduksi captikus, untuk membiayai dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Kristovorus Decky Palinggi (KDP) menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sulut sangat mendukung RUU tersebut.
Namun dikatakan Palinggi, Pemerintah harus memikirkan akan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, agar bahan baku captikus ini bisa dialihkan untuk membuat prodak lain.
“ Bagaimana cara mengalihkan bahan baku captikus diolah menjadi prodak lain, agar dampak negatif dari peredaran bebas captikus bisa tetap dihilangkan,” ujar Palinggi.
Ditambahkannya, memang harus diakui para petani-petani yang memproduksi captikus bisa menyekolahkan anak-anak mereka, hingga menjadi orang sukses di Sulut.
“ Tapi hasil dari pohon enau itu bisa dibuat prodak lainkan seperti, gula merah,cuka atau yang lainnya,” kata Palinggi.
(friska)