Speednews-manado.com, JAKARTA–Berbagai simulasi telah dilakukan oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam menghadapi sengketa Pilkada serentak yang akan masuk ke MK.
Dimana pihak MK harus bisa menyelesaikan berbagai perkara yang diajukan, dalam waktu 45 hari. Hal ini diungkapkan Ketua MK Arief Hidayat, usai menghadiri pembukaan simposium internasional di Istana Wakil Presiden (Wapres), Sabtu (15/08).
” MK sudah menyiapkan instrumen untuk menghadapi pilkada serentak. Itu sudah kita simulasi kan berapa perkara yang akan masuk,” ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Dikatakannya, tidak semua masalah sengketa Pilkada bisa diajukan ke MK, karena UU telah memberikan btasan perkara apa saja yang boleh diajukan.
” UU sudah membatasi tidak semua perkara biasa masuk MK,” katanya seraya menmbahkan, sengketa Calon Kepala Daerah bisa diselesaikan ke PTUN.(merdeka.com/speednews-manado)