
MANADO ,(speednews-manado.com)–Pasca dilakukannya pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado susulan yang digelar pada 17 Februari 2016 lalu, telah melewati tahapan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan.
Hari ini, Rabu (24/2/16) rekapitulasi pleno tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di Hotel Grand Kawanua Convention. Sidang pleno KPU rekapitulasi suara pilkada manado itu sendiri dibuka langsung, oleh Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor.
Pleno KPU yang dimulai dari Kecamatan Wenang meski diwarnai dengan adu argumen namun selesai dengan tuntas.
Menariknya, saksi Paslon nomor 1 dan 4 diawal Pleno langsung penuh semangat dengan memulai interupsi. Saat rapat Pleno tahapan pembacaan hasil rekapitulasi dari PPK Wenang, saksi paslon 1 dan 4 secara bergantian mendesak KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Panwascam Wenang membacakan temuan sesuai laporan para saksi di TPS.
”Berikan kesempatan dulu kepada Panwascam karena ada permasalahan di TPS 3 saat pencoblosan,” tegas saksi Paslon 4. Demikian juga interupsi yang disampaikan saksi nomor 1.
Selanjutnya, KPU dengan potensi yang maksimal mengarahkan proses Pleno dan kemudian menyampaikan kepada Panwas untuk memberikan kesempatan.
”Silakan pihak Panwas kami berikan kesempatan,” kata Komisioner KPU Manado, Sunday Rompas. Setelah mendengar penjelasan Panwascam Wenang, saksi Paslon 1 dan 4 akhirnya terdiam setelah mengetahui temuan itu tidak ditindaklanjuti. ”Kami tidak tidaklanjuti karena berkas laporan dan rekomendasinya setelah kami kaji ternyata tidak mendasar,” ungkap anggota Panwascam Wanea.
Setelah Kecamatan Wenang dilakukan rekapitulasi suara pleno tingkat KPU untuk Kecamatan Bunaken Kepulauan, juga telah tuntas dilaksanakan.
(romel nayoan)