TOMOHON, (speednews-manado.com) – Rabu (03/02/16), seiring bergulirnya waktu Kota Tomohon telah membilang usia 13 tahun semenjak dimekarkan. Saat ini jumlah penduduk Tomohon telah menyentuh 103.506 jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,99 %. Laju pertumbuhan penduduk ini tentu berdampak luas pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi oleh publik seperti pemenuhan kebutuhan pokok yakni sandang, pangan dan papan serta kebutuhan lainnya. Salah satu contoh konkrit yang harus dibenahi saat ini adalah pola hidup masyarakat yang harus terus mendapatkan perhatian serius guna kemudahan askes ekonomi dan kelancaran perputaran barang dan jasa yang membutuhkan sarana yang memadai dan ketepatan waktu dalam pendistribusian, sehingga dapat dinikmati untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, organisasi maupun individu. Seperti yang selalu disampaikan Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny James Parengkuan MAP yakni mengingatkan masyarakat Tomohon agar menjadi warga masyarakat yang bijak dalam menjalani dinamika hidup ini.
Oleh karena itu semua akses yang diperuntukkan bagi kepentingan umum agar kiranya jangan di gunakan untuk kepentingan individu atau kelompok yang nantinya menghambat arus perputaran ekonomi. Contohnya penutupan jalan untuk pesta ataupun penggunaan jalan umum oleh pengantar jenasah yang bertindak seolah-olah menjadi pemilik jalan tersebut, karena dengan sengaja menggunakan hampir seluruh badan jalan guna mengiringi jenasah yang ada. Begitu juga dengan warga masyarakat yang membuat bangsal duka atau bangsal sukacita yang telah memakai jalan utama yang digunakan masyarakat umum. Agar memberikan ruang bagi akses kendaraan untuk lewat di jalur tersebut serta memberikan tanda di jalur masuk dan keluar jalan tersebut sehingga memudahkan para pengendara yang akan melewati lokasi tersebut atau dapat mengambil jalan alternative lainnya.
Selanjutnya untuk mencegah penggunaan jalan umum sebagai tempat pendirian bangsal sukacita atau pesta, masyarakat bersama pemerintah kelurahan dan lingkungan kiranya dapat menggunakan aula atau balai pertemuan umum yang terdekat sehingga tidak mengganggu arus lalulintas. Oleh karena itu setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon harus memiliki Balai Pertemuan Umum yang juga untuk kegiatan-kegiatan dan pesta sehingga mengurangi penggunaan badan jalan umum sebagai lokasi pesta. Begitu juga disampaikan kepada para pengantar jenasah yang melewati jalan protokol Kota Tomohon dan wilayah lainnya agar tertib dan memperhatikan aturan berlalulintas dengan menggunakan alat keselamatan seperti helm bagi pengguna kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat yang terbuka, sambil mendahulukan yang pantas di prioritaskan adalah mereka yang dalam kondisi gawat darurat atau yang sakit.
“Untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara dan penumpang dalam memasuki suatu lorong agar kiranya masyarakat tidak menggunakan penghalang yang sering di sebut polisi tidur untuk menghalangi laju kendaraan. Sebaliknya gunakanlah tulisan ataupun tanda peringatan untuk “perlahan-lahan atau hati – hati banyak anak-anak“agar dimengerti pengguna kendaraan ketika akan melewati lorong tersebut. Karena menggunakan penghalang “polisi tidur” sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan umum baik para pengendara serta orang lain yang melintasi kompleks tersebut,” Kata Kepala Bagian Humas & Protokol Setda Kota Tomohon FF Lantang SSTP melalui Kasubag Humas Djufry Rorong S Sos. (Denny)