
MANADO,(speednews-manado.com)— Apa yang menjadi keraguan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk melakukan pergeseran anggaran, demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado.
Yang direncanakan digelar pada 17 Februari 2016, sesuai waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado akhirnya mendapatkan jawaban jelas.
Sebelumnya Pemkot Manado telah menyurat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengkonsultasikan terkait penggunaan anggaran Pilkada Manado.
Setelah menerima surat balasan dari Kemendagri. Rabu,(03/02/16), Penjabat Walikota Manado Royke Roring, langsung bergegas ke Jakarta bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemkot Manado terkait. Guna mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kemendagri di Jakarta.
Dalam rapat konsultasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Turut dihadiri oleh Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
Penjabat Walikota Manado dalam siaran persnya usai rapat konsultasi, melalui rillis berita dari Kabag Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis menjelaskan.
Hasil pertemuan tadi disampaikan sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota karena Pemilukada tidak ada masalah.
Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI. Juga dijelaskannya, ada aturan yang mengatur ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.
Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial.
Disampaikan Direktur, apa yang sudah dilakukan KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu.
“Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan Pak Direktur, ada payung hukum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Untuk Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada, misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” tandasnya.
Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Ditambahkannya, usai pertemuan, Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis.
“Dari penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan,” tambahnya.
Sementara itu soal anggaran Rp2.3 M tinggal masalah teknis.
“Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD,” tandasnya.
(romel nayoan)