Angouw Gantikan Kandou Pimpin DPRD Sulut.

Legislatif133 Dilihat

SULUT,(speednews-manado.com)—Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP-PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, yang bernomor, No.1214/IN/DPP/II/2016, tertanggal 1 Februari 2016. Perihal Penggantian Ketua DPRD provinsi Sulut.

DPRD Provinsi Sulut, menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Calon Pengganti Ketua DPRD Sulut. Rapat Paripurna yang digelar Gedung Paripurna DPRD Sulut,Rabu (03/02/16) di hadiri oleh Forkopimda, kepala-kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut.

Sesuai isi SK dari DPP PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, yang menerangkan bahwa.

Sehubungan dengan jabatan lowong ketua DPRD Sulut, dikarenakan ketua sebelumnya Steven OE Kandouw, mencalonkan diri dan terpilih menjadi wakil gubernur Sulut. Serta memperhatikan surat dari DPD PDIP provinsi Sulut, No 036/IN/DPD.21/I/2016 tertanggal 21 januari 2016. Perihal usulan pimpinan DPRD Sulut, maka berdasarkan hasil rapat DPP PDIP tanggal 28 januari 2016 dan keputusan ketua umum DPP PDIP maka, DPP PDIP memutuskan :

1). Mengesahkan saudara Andre Angouw menggantikan saudara Steven OE Kandouw sebagai ketua DPRD Sulut periode 2014-2019 dari PDIP.

2). Menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural dan seluruh anggota fraksi partai PDIP DPRD Sulut untuk mengajukan, mengenangkan, dan memperjuangkan Andre Angouw untuk menjadi ketua DPRD Sulut. Periode 2014-2019.

3). Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono, dalam sambutannya yang di wakili oleh Asisten III, CH Talumepa menyampaikan. Bahwa momen ini dapat menguatkan eksistensi DPRD, dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam rangka representasi rakyat Sulut.

“ Secara Koseptual dan Legal Formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, dimana karakter dari DPRD didalam konfigurasi negara kesatuan memiliki corak yang berbeda, dengan kedudukan lembaga legislatif daerah dinegara federal,”pungkasnya.

(friska)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *