Terkait Tipikor DAK Dikpora Sitaro, Mantan Kadis Sebut Tidak Pernah Perintah Terdakwa.

Hukrim160 Dilihat
Ilustrasi (foto:ist)
Ilustrasi (foto:ist)

MANADO,(speednews-manado.com)—Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Ajaran 2012, Kabupaten Kepulawan Sitaro. Yang menyeret dua terdakwa oknum Camat Siau Barat, berinisial DAP alias Dayen dan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, DFK alias Deny, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (20/01/16).

Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau menghadirkan mantan Kadispora Sitaro S.W Katiandago. Dihadirkannya saksi dalam persidangan ini, untuk mengklarifikasi adanya isu yang beredar bahwa, pungutan liar (Pungli) yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah perintah dari saksi sebagai pimpinan.

Saat ditanyakan JPU, saksi pun membantahnya. “Saya tidak pernah menyuruh kedua terdakwa untuk meminta pungli. Bahkan saat saya mengetahui ada ada isu tersebut, saya langsung memanggil sekertaris yakni terdakwa Deny, dan menanyakan hal tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa memang tidak ada pungli,” tutur Saksi.

Lanjut dijelaskannya, bahwa pada saat proyek tersebut mulai berjalan, saksi sedang mengikuti PIM II di Makasar.

“Setelah menandatangani Surat Perintah Membayar, dan saat proyek mulai dijalankan, saya sedang mengikuti PIM II di Makasar, jadi selebihnya proyek tersebut dikontrol langsung oleh Bupati,” terang Saksi.

Diketahui, dua oknum pejabat ini, diseret dalam kasus penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan DAK Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulawan Sitaro. Dalam dakwaan menjelaskan, bahwa bermula ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber APBD sebesar Rp1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp15.248.200.000.

Kemudian dua terdakwa ini bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012. Menurut Tim JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan dari para saksi kepala sekolah (kesek), terdapat 50 sekolah, telah menyerahkan uang yang bersumber dari DAK Pendidikan yang dikumpulkan oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, mereka menerima uang dana DAK sebesar Rp924.092.200.

Atas perbuatan para terdakwa, menyeret mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KHUP.(romelnayoan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *