TOMOHON,(speednews-manado.com) – Program Nasional (Prona) pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat membantu masyarakat terutama warga Kota Tomohon.
Namun sayangnya, bagaimana jika Prona BPN dalam pengurusan sertifikatnya sangat lambat dan membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun.
Seperti yang dialami oleh salah satu keluarga yang ada di Kelurahan Tinoor II lingkungan III yang dalam pengurusan sertifikat Prona membutuhkan hampir 3 tahun.
“Saya ikut Prona sejak awaal tahun 2013, namun sampai sudah mau tutup tahun 2015, sertifikat Prona yang saya urus belum diberikan pihak BPN Kota Tomohon,” ujar sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dikatakannya, hampir setiap saat dirinya selalu melakukan pengecekan ke BPN Kota Tomohon. Namun yang didapat hanya pernyataan dari BPN jika dokumennya sementara diurus.
“Alasan BPN karena dokumen saya tercecer, tapi ini sangat disesalkan karena waktu pengurusannya yang lama,” tandasnya.
Disinggung soal berapa uang yang diberikan saat melakukan pengukuran tanah, dirinya mengaku sudah membayar hingga ratusan ribu. Padahal menurut dirinya, pengurusan Prona ini tidak dipungut biaya sama sekali.
“Karena tercecer, BPN melakukan pengukuran sampai 2 kali. Uang yang saya siapkan terpaksa harus ambil dari koperasi,” katanya seraya menambahkan jika di Kelurahan Tinoor 2 masih ada 2 keluarga yang belum mendapatkan sertifikat Prona sejak tahun 2013.
Kepala BPN Kota Tomohon, Lindaryam Jahja saat dikonfirmasi lewat telepon Senin (23/11/15) merasa terkejut dengan hal ini.
“Barangkali berkasnya tercecer hingga sudah memakan waktu yang lama,” Ujar Jahja seraya meminta agar yang bersangkutan segera memasukan data yang lengkap agar nanti bisa di periksa lagi.(Denny).