Rumampuk : Kopertis Dan Menkumham minta Akta No 32 Yang Menjalankan Kegiatan Akademik Di Unsrit.

Tomohon153 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com)– Setelah sekian lama berpolemik akhirnya pihak Kopertis dan Kemenkumham menyatakan Universitas Sariputera Indonesia Tomohon (Unsrit) Akta 32 yang berhak menjalankan kegiatan akademik di kampus Unsrit.

Rektor Unsrit Dr Joost L Rumampuk SE,MS saat menggelar konferensi pers  Rabu (25/11/15)  menjelaskan mengenai perkembangan Unsrit  di bawa binaan Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon (YDBIT) Akta nomor 32.

Dikatakan Rumampuk sejak awal Oktober 2015 sampai saat ini begitu meluas pemberitaan yang menyudutkan kami yang menyatakan Unsrit adalah salahsatu Universitas yang di non aktifkan.

“Unsrit Akta Nomor 32 berdiri sejak tahun 1999 sampai sekarang di bina oleh YDBIT dengan UU tentang yayasan dan pada tahun 2013 sudah di daftarkan kembali di Kemenkumham dengan akta no 32,” Jelasnya.

Memang terjadi sedkit sengketa karena ada pihak lain yang membawa nama Unsrit dan itu Akta nomor 11,perlu diketahui kata Rumampuk Akta nomor 11 itu timbul sesudah Akta nomor 32 di daftarkan di Kemenkumham.

Kemudian Akta nomor 11 ini tidak prosedural dan mereka daftarkan juga ke Kemenkumham, otomatis terjadi sengketa,dan ini sudah berproses sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Tanggal 30 Maret 2015 putusan MA sudah keluar mengenai sengketa kepengurusan yayasan, MA mengabulkan,dan Amar putusan adalah “kabul” serta pembatalan Akta no 11.

“Putusan MA itu sudah final bahwa gugatan Akta nomor 32 dikabulkan,diketahui 5 hari sebelum itu pada 25  Maret 2015 sudah ada surat dari Menkumham, menurut kajian menyampaikan bahwa Akta no 11 cacat Prosedural dan cacat Substansi karena tidak sesuai dengan UU dan akta Nomor 11 tidak perlu lagi mengadakan kegiatan,” Ujarnya.(Denny).

Lanjutnya,atas kajian dari Koordinator Kopertis wilayah IX sudah menyurat dan meminta kepada kami untuk menjalankan kegiatan di Unsrit jadi bukan Akta No 11 melainkan Akta No 32

Dan perlu diketahui pada 29 September muncul pemberitaan yang beredar luas dan menyatakan bahwa Unsrit salahsatu Perguruan Tinggi (PT) yang statusnya nonaktifkan.

“Itu tidak beralasan karena tidak pernah dikonfirmasi,dikunjungi ataupun dilakukan pengecekan,dan itu yang membuat kami sangat terpukul,” Tandasnya.

Dan yang paling fatal lanjutnya,sekitar bulan Nopember 2015 terkait dengan pemberitaan tersebut,pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sempat mempending ijasah mahasiswa lulusan Unsrit karena status non aktif.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Dalam dialog dengan BKN akhirnya Sabtu (21/11/15) pihak kami  mendapatkan kabar gembira bahwa Pangkalan Data Peridikti Unsrit Akta No 32 menyebutkan status Unsrit sudah menjadi Pembinaan bukan non aktif.

“Status Unsrit adalah Pembinaan karena masih ada yang akan di perbaiki dan pada saat itu juga pihak BKN mengatakan tidak masalah lagi dan silahkan Unsrit Akta No 32 melakukan pengurusan,” Ungkapnya.

Di jelaskan lagi dalam pangkalan data untuk semua Program studi (Prodi) yang ada 11 status semuanya aktif dan tidak ada masalah lagi dan ini merupakan klarifikasi dari Dikti dan ijasah yang dikeluarkan dari Akta No 32 adalah sah dan dapat digunakan dalam pengurusan kepegawaian.

“Sangat di sayangkan sekali dari pihak Akta NO 11 masih juga melakukan kegiatan akademik bahkana sempat melakukan wisuda padahal sudah jelas yang menjalankan aktivitas di Unsrit adalah Unsrit Akta 32,” Tutupnya. (Denny).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *