KPU Beri Kesempatan Wajib Pilih Yang Belum Terdaftar Di DPT Agar Di Data Kembali..

Tomohon154 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka kesempatan bagi masyarakat wajib pilih yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sudah ditetapkan awal Oktober lalu. Komisioner KPU Tomohon, Harryanto Lasut mengatakan, pihaknya memberikan ruang bagi warga wajib pilih agar bisa terdaftar dan menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2015.

“Dimulai Selasa (13/10/15),  pemilih yang belum terdaftar didata kembali.Hanya saja mekanismenya berbeda, Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diakomodir di Daftar Pemilih tambahan 1 (DPTb-1),” ujar Lasut belum lama ini.

Diketahui, KPU sudah mengumumkan DPT. Untuk yang belum terdaftar dihimbau untuk melakukan pengecekan di DPT. “Kalau belum terdaftar agar melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan,” tutur Lasut.

Dia mengatakan, syarat dan ketentuan, cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga, pemilih bisa langsung terdaftar. Namun, pihak KPU hanya memberikan waktu selama tujuh hari, atau  berakhir 20 Oktober 2015. “Nanti akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU,” tandasnya. (Denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *