MANADO,(speednews-manado.com)–Sidang lanjutan kasus korupsi APBD Tomohon2009-2010, dengan terdakwa Jeferson SM Rumayar alias Epe mantan Walikota Tomohon, kali ini Jaksa KPK menyetujui permintaan pengacara terdakwa untuk menghadirkan Walikota Tomohon aktif Jimmy F Eman (JFE) bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (18/09/2015).
Jimmy Feidie Eman Walikota aktif Tomohon memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi dalam persidangan terkait dugaan penyelewengan dana APBD Tomohon yang kala itu saksi sebagai anggota dewan (2005-2009) dan masuk dalam Badan Anggran (Banggar), yang dalam dakwaan jika ada dana mengalir sebesar Rp 1,5 Miliar yang kemudian dalam sidang terungkap juga ada dana lainnya sebesar Rp 500 juta dan Rp 3 Miliar yang juga dibagi-bagi untuk kepentingan dewan.
“Saya tidak mengetahui akan hal tersebut,” ujar Eman dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminal umam SH MH yang didampingi empat anggota lainnya, Darius Naftali SH MH, Vincentius T Banar SH MH dan dua hakim adhock lainnya, Nich Samara SH MH serta WennyNanda SH dengan tiga panitera, Marten Mendila SH, Ni Ketut Susan SH dan Nontje Opit.
Dan mengenai ada pergeseran mata anggaran dengan APBD Perubahan untuk pengajuan memang hanya satu kali saja, dan dirinya tidak mengetahui soal adanya pergeseran anggaran ataupun ada pembahasan mengenai itu.
“Saya tidak tahu soal hal tersebut, karena rata-rata dalam SKPD ada perubahan, semisal keperluan dalam anggaran ada sepuluh malah menjadi dua belas atau malah berkurang dari permintaan itu bisa terjadi, dan perubahan diajukan hanya sekedar bagaimana agar anggaran bisa diterima,” ujar Eman sambil memaparkan bahwa hal tersebutlah sehingga membuat dirinya sangat berhati-hati jika soal anggaran, sehingga setiap ada program harus dibawah ke keuangan apakah akan setujui atau tidak.
“Memang yang bertanggung jawab soal anggaran dan bertanda tangan adalah walikota,” ungkap Eman sepengetahuannya sebagai walikota sekarang, sambil menambahkan jika saat dirinya memegang pemerintahan kemudian memisahkan atau cut off administrasi untuk berhati-hati. Dan kemudian meminta agar inspektorat untuk melakukan audit internal.
“Ini merupakan pembelajaran berharga bagi kami, sehingga saat ini bisa meraih WTP dua kali berturut-turut,” tambahnya, yang diakuinya memang hasil pemeriksaan BPK pada 2008 dan 2009 adalah disclaimer, yang ketika ditanyai hakim pada saat kepemimpinannya sekarang, hasil BPK sudah menjadi WTP dua kali berturut-turut.
Hakim pun meminta agar Walikota Jimmy F Eman SE,Ak mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) yang sudah diraih kota Tomohon berturut-turut.
Sementara terdakwa Epe dalam tanggapan atau pertanyaanya yang menyudutkan saksi, soal dana anggaran untuk kepartaian yang dikelurkan oleh terdakwa yng ternyata diambil dari dana APBD, dengan gentlenya saksi mengatakan jika uang untuk kepentingan dirinya mengeluarkan dari kantong sendiri.
“Saat Kampanye saya mengeluarkan uang, saya memang sudah lupa mengeluarkan uang berapa, tetapi saya yang duluan mengeluarkan uang kemudian saya pun meminta agar Jeferson keluar uang juga,” kata Eman menjawab pertanyaan terdakwa. Kemudian terdakwa bertanya, dan meminta penegasan saksi soal adanya beberapa anggota dewan yang berangkat ke Jepang dan beberapa tempat lainnya termasuk saksi juga.
“Untuk ke Jepang saya tidak pernah pergi, jika beberapa tempat lainnya memang pernah bepergian dan mengunjungi,” Aku Walikota murah senyum ini.
Terdakwa yang merasa tidak puas atas jawaban-jawaban yang diberikan oleh saksi kemudian mengatakan, “Sekarang saya sudah insaf saat masuk penjara, saya berharap saudara saksi insaf juga, jangan nanti didalam baru insaf,” ketus Epe sapaan akrab terdakwa, hal tersebut hanya ditanggapi dengan senyuman saja oleh saksi.
Ditempat terpisah Walikota Eman saat di wawancarai speednews-manado.com,mengatakan sangat mendukung proses hukum di PN Tipikor Manado dan Eman juga meminta kepada para pendukung agar tidak terpengaruh dengan isu-isu miring terkait dengan jalannya sidang di PN Tipikor. “Mari kita bersatu dan berdoa agar kebenarannya bisa terungkap dengan baik dan benar,mari kita sama-sama hormati jalannya sidang dan kita aminkan putusannya,”Harapnya. ( Denny)