Speednews-manado.com,-TOMOHON-Usai Paripurna Penutupan Persidangan dan Pembukaan masa ketiga tahun 2015,di Ruang Rapat Kantor DPRD Tomohon pada Rabu (16/9/2015), dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengajuan Panperda Perubahan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tomohon.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Eman dalam sambutannya menguraikan tentang perubahan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.
Pemisahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) menjadi Dinas Pendapatan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, untuk Dinas Kesehatan dan Sosial akan menjadi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Lanjutnya,sedangkan untuk Badan Penanaman Modal (BPM) dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPT) akan digabungkan menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Perubahan organisasi perangkat daerah pada dinas dan badan adalah dalam rangka optimalisasi kinerja, efektivitas, sinkronisasi program terpadu, efisien dan profesional, sehingga pelayanan publik akan lebih meningkat yang pada akhirnya dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eman.(Denny)