Speednews-manado.com, MANADO—Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado Ir.M.H.F Sendoh, Rabu (05/8/15), menghadiri Rapat Evaluasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun 2014.
Rapat Evaluasi tersebut digelar di ruang rapat Badan Keuangan Dan Aset Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, dipimpin oleh Assisten Satu Pemprov Sulut C.H Talumepa. Selain membahas terkait catatan pra evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Manado tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan Walikota manado tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Manado tahun anggaran 2014.
Rapat tersebut membahas pemeriksaan dan kelengkapan dokumen Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2014 beserta kelengkapan lainnya yang telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Dari pembahasan tersebut secara umum Ranperda dan Peraturan Walikota Manado, tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2014 telah memenuhi ketentuan untuk di evaluasi.
Sekda Manado Ir MHF Sendoh menjelaskan, bahwa Rapat Evaluasi ini sudah menjadi ketentuan dan wajib dilaksanakan evaluasi terhadap Ranperda dan pertanggung jawaban APBD untuk Tahun anggaran 2014.
“ Sesuai dengan ketentuan kami harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi, untuk semua persyaratan terkait semua aturan sudah dipenuhi, baik oleh kami eksekutif dan legislative. Semoga dengan saran – saran konstruktif yang diberikan oleh tim evaluasi, dalam rangka perbaikan dari apa yang dikerjakan oleh eksekutif dan legislatif kota manado kedepannya,” jelas Sendoh.
Rapat evaluasi ini dihadiri juga oleh seluruh kepala SKPD Dinas dan Badan di Lingkup Pemkot Manado dan para Assisten, serta anggota Dewan Kota Manado danTim Evaluasi dari Pemprov Sulut.(romel)