
SULUT--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk dapat berdisiplin dalam tugas sebagai melayani masyarakat, agar terhindar dari sanksi.
Menyusul ada beberapa ASN yang tidak disiplin, di sejumlah Daerah Kabupaten/Kota di Sulut dan akhirnya diberhentikan atau dipecat. Sekretaris komisi I DPRD Sulut Jeany Marho Mumek menegaskan, bahwa jika memamg itu adalah aturan dari Pemerintah berarti harus di jalankan.
” ASN harus disiplin waktu dan harus harus rajin ngantor. karena absensi kehadiran merupakan bagian dari aturan, yang harus dijalankan oleh ASN,” pungkas Mumek.
Mumek juga menjelaskan, sesuai dengan aturan ASN apabila tidak hadir selama 45 hari dihitung secara akumulasi, pemerintah wajib melaksanakan pemberhentian.
” Pemerintah sesuai aturan yang berlaku, berhak memberhentikan ASN yang malas ngantor. Untuk mencari pekerjaan itu tidak gampang, banyak juga yang antri untuk masuk ASN. Terus ASN yang sudah duduk ada tidak melaksanakan tugas dengan baik ? Ya tentu itu harus diganti aja dengan baru,” Jelas Mumek.
(ika)


