
TOMOHON – Aksi kekerasan dengan melakukan pemukulan serta ancaman pembunuhan terhadap Ibu Lian Palar dilakukan oleh narapidana asimilasi LP alias Livan Pangemanan, kronologinya berawal dari arisan ojek Tugu Tololiu yang sedang berkumpul di rumah Donald Palar anggota Linmas Matani tiga Tomohon Tengah, Minggu (22/10/17) untuk melakukan pembayaran arisan.
Tanpa diundang LP warga Matani yang saat ini merupakan napi asimilasi di Kota Bitung masuk dan bergabung dengan kelompok arisan tersebut, korban Ibu Lian Palar yang sibuk menyiapkan administrasi arisan dan peralatan makan sedangkan suaminya Donald yang sibuk dibelakang rumah memasak ikan.
Korban Ibu Lian saat ditanya oleh pelaku dimana suaminya, korban Ibu Lian karena sedang sibuk hanya menyampaikan tidak tau lagi dimana, karena mendapatkan jawaban yang tidak jelas pelaku dengan cepat marah dan menampar wajah kiri dan kanan korban.
Setelah mendapat pelakuan kasar dari pelaku, korban yang dalam kesakitan langsung melarikan diri ke belakang rumah untuk mencari perlindungan, dan ternyata suami korban Donald Palar dan rekan rekan lagi dibelakang rumah menyiapkan hidangan ikan bakar.
Donald dengan sigap dan kepala dingin langsung memisahkan pelaku yang emosi dan sempat menakut nakuti korban mencabut pisau dari pinggangnya sambil membuang kalimat akan membunuh korban, mendengar kata-kata tersebut Donald langsung mengamankan korban di belakang rumah, dan pelaku diamankan oleh rekan rekan anggota linmas dan tukang bangunan sedangkan korban dan suaminya langsung ke rumah sakit untuk visum serta melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon.
Pelaku LP , adalah residivis yang sering keluar masuk Lapas dan saat ini menjadi tahanan asimilasi yang sebentar lagi akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kota Bitung tapi karena terlibat kasus pasti akan menambah catatan kriminal dan sulit untuk bebas.
Suami korban Donald Palar yang merupakan anggota Linmas Matani tiga patut diberi apresiasi karena aparat yang mampu menahan emosi tidak menghakimi sendiri langsung melaporkan hal ini ke Polres Tomohon untuk mendapatkan perlindungan hukum. (denny)


