Wenur : DPRD Berharap Penilaian LAKIP Kedepan Harus Ditingkatkan

Legislatif, Tomohon124 Dilihat

TOMOHON –  Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Youddy Moningka, SIP memimpin rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota tomohon tahun 2016-2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (19/917).

Kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur mengatakan Paripurna ini dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi juga mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) tentang perubahan Perda No 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 serta mendengarkan pendapat akhir dari walikota Tomohon.

Dijelaskan Wenur didalam rekomendasi pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2016-2021 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan isi rekomendasi antara lain pertama, memintakan supaya seluruh seluruh SKPD dalam hal ini harus benar-benar taat dan mengikuti aturan yang berlaku tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 tapi juga amanat daripada peraturan-peraturan yang mengatur menyangkut hal tersebut.

Dan yang kedua rekomendasi dari pansus, rekomendasi dari Fraksi-fraksi yang mengamanatkan bahwa untuk fungsi pemberdayaan yang dulunya masuk dan termaktud dalam SKPD pemberdayaan masyarakat kelurahan itu supaya dimasukkan dalam kegiatan setiap kecamatan maupun keasistenan yang membidangi hal tersebut tapi juga dapat dilaksanakan di dinas-dinas yang lain.

“Karena memang dalam RPJMD tahun 2016-2021 perubahan ini untuk dinas pemberdayaan masyarakat kelurahan sudah tidak bisa dimasukkan lagi karena aturan mengatur bahwa untuk fungsi pemberdayaan ini dilaksanakan dimasing-masing kecamatan dan beberapa dinas yang terkait,” jelas Wenur.

Kemudian juga, jelas Wenur dalam rekomendasi tersebut memberikan catatan penting untuk meningkatkan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang adalah bagian daripada kinerja SKPD karena itu sekarang ini untuk Kota Tomohon masih rendah.

“Oleh karena itu kami berharap supaya penilaian kedepan itu harus ditingkatkan, dan masing-masing SKPD ini harus benar-benar memahami  bagaimana mekanisme penilaian daripada LAKIP yang dilaksanakan oleh Kementrian Aparatur Negara. Dan itu harus dipahami dan ditopang oleh seluruh SKPD, kenapa harus demikian? Karena kalau kita bicara penilaian menyangkut keuangan kita bersyukur empat tahun kita sudah mendapatkan WTP, PDRB kita tinggi tetapi kemudian kalau LAKIP kita rendah ini sebenarnya ada sedikit Mis,” ungkapnya.

“Karena itu saya kira ternyata memang harus ada yang harus kita benahi yaitu didalam proses penilaian atas proses pengajuan dari masing-masing SKPD, karena ada SKPD-SKPD yang belum memahami  benar bagaimana caranya mengisi laporan-laporan bahkan penilaian menyangkut hal tersebut, dan kami bersama-sama dengan Bappelitbang sudah kami dorong supaya SKPD benar-benar mengerti dan memahami,” tandasnya.

Pada rapat paripurna tersebut DPRD memberikan apresiasi kepada pemkot serta pansus yang telah bekerja keras, kerja cerdas, dan tuntas dimana telah bekerja walaupun  hari libur. “Perda ini sangat penting dan urgent, dimana jika perda ini tidak ditetapkan bisa mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan karena tidak bisa membahas dan menyusun APBD 2018,” tutupi Wenur. (denny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *