
MINUT—Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) Drs Sem Tirayoh mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan anggaran sebesar Rp 3,76 miliar untuk pengerjaan 195 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Minut.
“ Untuk bantuan pengerjaan RTLH saat ini, dipusatkan di Kecamatan Airmadidi yang merupakan Ibu Kota Kabupaten. Untuk Kecamatan lainnya, nantinya akan mendapatkan bantuan pengerjaan RTLHT,” jelas Tirayoh, Jumat,(17/02/17) pekan kemarin.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman, Levrans Oesseo mengatakan, kriteria yang wajib dimiliki warga penerima program RTLH. Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanah beserta bangunan yang ditempati milik pribadi dan bersertifikat serta masuk dalam kategori kurang mampu.
“ RTLH sebagai upaya untuk pemerintah mengentas kemiskinan.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebelumnya menegaskan program akan dimaksimalkan secara memadai guna menunjang kesejahteraan rakyat. Untuk itu diminta Camat dan Kumtua harus lebih selektif , sehingga penerima bantuan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat miskin,” terang Oesseo.
(reinol)