MINUT—Dari sejumlah 204 perkara perdata yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), 119 perkara diantaranya merupakan gugatan perceraian. Hal ini di katakan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Agus Mahendra melalui Panitera Muda Perdata Deivid D Losu SH kepada Wartawan speednews-manado.com di kantor Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (17/03/17) pekan kemarin.
“ Pengadilan Negeri Airmadidi sudah menerima 204 Kasus Perdata, yang menarik ada 119 perkara gugatan perceraian dengan 97 sudah di putuskan, 3 di antaranya mengajukan banding sedangkan 22 di antaranya masih dalam proses,” terang Losu.
Menurutnya, mereka yang melakukan gugatan perceraian terdiri dari berbagai profesi, diantaranya pengusaha, karyawan swasta bahkan ada 10 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perkara cerai.
“ Untuk kasus perceraian sering mendominasi perkara perdata yang ada di pengadilan Negeri Minut, sejak tahun-tahun sebelumnya dan data yang ada di tahun 2016 mencapai 60% perkara perceraian di Pengadilan Negeri Airmadidi,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk penanganan perkara perceraian ini tidak serta merta diputuskan oleh Hakim PN.
“Kami biasanya memediasi pasangan yang mengajukan gugatan cerai, pihak Pengadilan Negeri tetap berupaya mendamaikan. Namun semuanya dikembalikan kepada pasangan yang bersangkutan. Apalagi ASN, mereka harus memiliki ijin atasan,” tandas Losu.
(reinol)


