Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya Ditolak Hakim

Tomohon192 Dilihat

TOMOHON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Muh Noor HK SH,MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH mengatakan persidangan  keempat yang menjerat terdakwa Jerry E Item, ST dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD kota Tomohon tahun anggaran 2013, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado Rabu, (18/1/17).

“Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Sugiyanto, SH, MH pukul 13.45 Wita di pengadilan Tipikor dan mengagendakan pembacaan putusan sela. Majelis hakim dalam putusan selanya  memutuskan menolak eksepsi/keberatan PH terdakwa, menyatakan Dakwaan  JPU dapat diterima, memerintahkan JPU untuk tetap melanjutkan persidangan dengan tahapan pembuktian, menyatakan biaya perkara pada tahap ini ditangguhkan sampai putusan akhir,”ujar Rabeta melalui rilis Kejari kepada wartawan.

Selanjutnya  Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto SH dengan hakim anggota Vincents B trisyananto SH.MH dan Wenny Wenda.SH, menutup sidang dan menunda sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 dengan agenda sidang  pemeriksaan saksi.

“Sidang keempat ini berjalan dengan aman dan tertib dengan dihadiri  oleh JPU Arthur Piri, SH dan Christomy Bonar, SH serta PH Terdakwa NO Karamoy, SH dan Nikolas Tumurang, SH, serta pengunjung sidang lainnya,”ujarnya.

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *