Datangi Kantor DPRD Sulut, Ratusan Sopir AKDP Minta Tertibkan Taxi Gelap dan Terbayang

Legislatif227 Dilihat

SULUT—Maraknya taxi gelap (Kendaraan Plat Hitam), sepertinya memberikan rasa gerah bagi sopir (Pengemudi) Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Begitu juga tempat mangkal atau lebih dikenal dengan Terminal Bayangan (Terbayang) taxi gelap, yang membuat tidak nyaman para sopir AKDP karena tumpangan sudah tidak ada lagi.

Selasa, (27/9/16) ratusan sopir yang tergabung dalam pengemudi AKDP mendatangi kantor DPRD Sulut, mendatangi kantor DPRD Sulut guna menyampakan aspirasi mereka terkait liarnya Taxi Gelap dan Terbayang yang tersebar di beberapa tempat di Kota Manado.

Ratusan Sopir AKDP ini diterima oleh legislator Sulut, James Karinda, Boy Tumiwa, dan Rocky Wowor.

James Karinda selaku ketua Komisi IV mengatakan akan menyampaikan tuntutan ini secara terbuka kepada pimpinan DPRD, agar bisa disampaikan lagi kepada Gubernur dan Wagub serta pusat dan akan segera ditindaklanjuti oleh komisi III.

” Kami akan menyampaikan hal ini untuk ditindaki, karena kalau tidak hal ini akan panjang. Kalau ini dibiarkan secara terus menerus, kasihan nasib dari para sopir ini,”Pungkas Karinda.

Karinda juga mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan Anggota DPRD sulut lainnya, memaklumi kehadiran dari para pendemo. Karena jika mata pencaharian dari para sopir terhambat, dampaknya akan berimbas pada keluarga baik dari segi ekonomi pendidikan dan lain-lain.

“Karena itu kita sepakat dari DPRD bahwa kita akan memperjuangkan hal ini. DPRD tidak akan memutuskan karena keputusan itu ada pada eksekutif dalam hal ini Pemerintah provinsi dan Pemerintah pusat,” pungkas Karinda.

Ditambahkan anggota Komisi III DPRD Sulut Boy Tumiwa, pihaknya sangat prihatin dengan apa yang dialami para sopir AKDP.

” Saya sangat prihatin dengan apa yang saudara alami, saya akan memperjuangkan masalah ini ke Ketua dan Pimpinan yang ada. Dan saya jamin masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Tumiwa.

(friskatewuh)

Berikut tuntutan para Sopir AKDP :

  1. Memohon kepada Gubernur dan Kapolda Sulut agar menertibkan kendaraan taxi gelap (plat hitam) di jalur tertentu di wilayah sulut.
  2. Memohon kepada Gubernur dan DPRD Sulut untuk memperhatikan para pengusaha dan pengemudi AKDP. yang adalah angkutan resmi sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
  3. Para pengusaha AKDP selalu memenuhi kewajiban mengurus STNK,izin trayek, retribusi terminal dan jasa raharja.
  4. Pendapatan para pengusaha dan pengemudi AKDP sangat menurun karena adanya taxi gelap(plat hitam).
  5. Bubarkan pangkalan taxi gelap dan fungsikan terminal AKDP di sulut.
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed