
MITRA – Aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik di wilayah Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Salah satu pebisnis BBM asal Tababo diduga bebas mengoperasikan kendaraan khusus atau “unit tap” untuk mengambil BBM subsidi di SPBU tanpa hambatan.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. Menindaklanjuti laporan itu, tim media langsung melakukan penelusuran dan investigasi di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil investigasi lapangan, awak media mendapati sebuah kendaraan yang diduga digunakan sebagai unit khusus BBM subsidi. BBM dari tangki kendaraan tersebut kemudian terlihat dipindahkan atau disalin ke sejumlah galon yang telah disiapkan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, oknum yang disebut berinisial AE alias Ase membenarkan dirinya mengambil BBM subsidi di SPBU hanya menggunakan barcode, tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait.
Padahal, berdasarkan ketentuan penyaluran BBM subsidi, pembelian dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan usaha wajib dilengkapi dokumen dan rekomendasi resmi sesuai peruntukannya. Penggunaan barcode semata tanpa dokumen pendukung dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Informasi yang diterima awak media, BBM subsidi tersebut diduga kembali dijual dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Tak hanya itu, publik juga dibuat terkejut dengan informasi lain yang menyebutkan bahwa anak dari oknum tersebut diduga menjalankan bisnis serupa. Bahkan, menantunya disebut-sebut bekerja sebagai petugas di salah satu SPBU yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Belang. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diminta turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan.


