Publik mendesak Aparat Penegak Hukum untuk membongkar praktik Mafia BBM Bersubsidi di Desa Tababo Kec Belang

Minahasa Tenggara3340 Dilihat
(Foto : ist)

MiITRA – Akrifitas tindakan melanggar hukum penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan terus berjalan selama institusi penegak hukum itu sendiri tidak menjalankan tupoksinya, apalagi bila membiarkan tindakan melanggar hukum itu tetap berjalan.

Salah satunya aktifitas penimbunan jenis solar dan pertalite subsidi yang berada di Desa Tababo Selatan Kecamatan Belang Minahasa tenggara, diduga dilakukan oleh oknum inisial A alias ase.

Saat melakukan investigasi di lapangan tim mendapat informasi bahwa anak mantu Ase yang bernama Bela kerja di SPBU Tababo dan diduga Ase dengan leluasa mengambil BBM Bersubsidi karena menantunya bekerja di SPBU Tababo.

Ketika mendatangi lokasi milik Ase yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas mengisi BBM Subsidi Jenis pertalite ke dalam gelon.

Baca juga:  Perselisihan Pengrusakan Secara Tidak Sengaja Oleh Alfa Sudah Terselesaikan Secara Damai

Saat di tanya akan dipakai kemana pertalite tersebut yang bersangkutan bilang akan dipakai untuk melaut.

ketika tim mencoba meminta untuk melihat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.

Tentunya hal ini mendapat sorotan publik, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Minahasa Tenggara karena terindikasi ada pembiaran.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian penting karena ini terdapat Anggaran Negara untuk masyarakat kecil.

Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan dengan cara dengan melangsir, serta memodifikasi tangki BBM dan juga menggunakan jerigen.

Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para penambang dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

Baca juga:  Mafia Solar F Alias Fitra Terus Beroperasi Mencuri BBM Subsidi Milik Masyarakat Kecil

Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Aparat Penegak Hukum(APH) diminta untuk menindak tegas oknum- oknum yang telah mencuri hak rakyat kecil. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *