Mitra-Akrifitas tindakan melanggar Hukum penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi akan terus berjalan selama Institusi Penegak Hukum itu sendiri tidak menjalankan Tupoksinya, apalagi bila membiarkan tindakan melanggar Hukum itu tetap berjalan.
Salah satunya aktifitas penimbunan jenis Solar dan Pertalite subsidi yang berada di Desa Tababo Selatan Kecamatan Belang Minahasa tenggara ,diduga di lakukan oleh oknum inisial A alias ase.
Saat melakukan investigasi di lapangan Tim mendapat informasi bahwa anak mantu Bapak Ase yang bernama Bela kerja di SPBU Tababo dan diduga Ase dengan leluasa mengambil BBM Bersubsidi karena menatunya bekerja di SPBU Tababo.
Ketika mendatangi lokasi milik Bapak Ase yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite ke dalam gelon.
Ketika di tanya akan di pakai kemana Pertalite Tersebut yang bersangkutan bilang akan di pakai untuk melaut.
ketika Tim mencoba meminta untuk melihat Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
Tentunya Hal ini mendapat sorotan publik, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Minahasa Tenggara karena terindikasi ada pembiaran.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini menjadi perhatian penting karena ini terdapat Anggaran Negara untuk masyarakat kecil.
Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan dengan cara dengan melangsir, serta memodifikasi tangki BBM dan juga menggunakan jerigen.
Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para penambang dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.
Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Aparat Penegak Hukum(APH) diminta untuk menindak tegas oknum- oknum yang telah mencuri hak rakyat kecil.


