Mafia BBM Subsidi Marak di Kota Cakalang Bitung

Bitung6 Dilihat

BITUNG – Dugaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan solar disebut masih aktif beroperasi dan diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial atau bernama Fais.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan oleh awak media. Saat berada di sekitar lokasi yang dimaksud, diduga kuat masi aktif beroperasi gudang tersebut. Sejumlah orang terlihat keluar dari dalam gudang setelah mengetahui keberadaan awak media yang sedang melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.

Namun, upaya untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengalami kendala. Pintu gerbang gudang dalam keadaan tertutup sehingga awak media tidak dapat mengakses bagian dalam lokasi guna melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam gudang tersebut.

Apabila dugaan penimbunan solar ilegal tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dinilai dapat mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima, seperti nelayan, pelaku usaha kecil, serta sektor-sektor produktif yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.

Menyikapi informasi tersebut, publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara, dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *